Hukum & KriminalTerbukti Korupsi, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Divonis 4,5 Tahun

Terbukti Korupsi, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Divonis 4,5 Tahun

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan (54 bulan) kepada Bupati Indramayu Nonaktif Supendi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengaturan proyek Pemkab Indramayu dan menerima suap dari kontraktor sebesar Rp3,9 miliar.

“Menyatakan terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengaturan proyek bersama pihak lain, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan Purba di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata,Selasa(7/7/2020).

Majelis hakim dalam amar putusannya, memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dan memerintahkan kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,088 miliar sebagai uang pengganti kepada Kas daerah Kabupaten Indramayu. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan, maka aset kekayaan terdakwa disita oleh Jaksa. Dalam hal penyitaan aset tidak mencukupi maka membayar denda kurungan selama satu tahun. Selain itu, hak politik terdakwa untuk dipilih juga dicabut selama dua tahun dari lamanya hukuman.

Dalam uraiannya, majelis menyebutkan,  Terdakwa besama-sama dengan Omarsyah dan Wempi Triyoso telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.

“Yaitu menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu,” katanya. 

Terdakwa selaku Bupati Indramayu telah memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang. Bahkan dalam fakta persidangan yang disampaikan saksi-saksi mengakui jika tidak memiliki kedekatan dengan penguasa Pemkab Indramayu tidak memperoleh pekerjaan dan beberapa saksi kontraktor juga ada yang belum menerima paket pekerjaan dari uang yang sudah diberikan kepada para terdakwa. 

Oleh karena itu, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni slaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan, secara umum putusan majelis hakim tersebut telah memperhatikan pertimbangan dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK, bahkan pertimbangan hakim untuk ketiga terdakwa hampir sama dengan tuntutan Jaksa, yang berbeda itu hanya pidana penjara. Seperti Supendi Dituntut 6 tahun diputus 4,5 tahun, Pak Oemarsyah dituntut 5 tahun diputus 4,5 tahun dan pak Wempi diputus 4 tahun 3 bulan, denda conform dan subsidernya yang dikurangi.

“Tuntutan kami hampir dibenarkan oleh Majelis Halim, kalau pertimbangannya sama,” kata Kiki usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menanggapi vonis majelis hakim menyatakan masih pikir – pikir hingga tujuh hari setelah penetapan putusan.

ads

Baca Juga
Related

Danrem Ancam Pecat TNI Gunakan Narkoba

KUNINGAN,(Fokuspantura.com),– Komandan Korem (Danrem) 063/Sunan Gunung Djati (SGJ) Cirebon,...

Aliansi Mahasiswa Indramayu Tolak Revisi UU KPK

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ribuan mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Mahasiswa...

Demiz Optimis Pantura Lumbung Suara DM

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasangan Nomor Urut 4 Calon  Gubernur Jawa Barat,...

Diajak Kondangan, Bayi di Cirebon Positif Covid-19

CIREBON (Fokuspantura.com),- Bayi berusia 50 hari di Kabupaten Cirebon,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu