BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur CV Agung Resik Pratama…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP) Carsa ES dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan (2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.