Fokus NewsFokus PanturaSoal SIPI, Pejabat KKP Kunjungi Nelayan Indramayu

Soal SIPI, Pejabat KKP Kunjungi Nelayan Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura,com),- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Zulfikar Mochtar secara mendadak mengunjungi nelayan Kabupaten Indramayu.

Kehadiran secara mendadak itu dalam rangka menanggapi pesoalan-persoalan yang dihadapi nelayan Indramayu khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya terkait sulit dan lamanya pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh KKP RI serta  pelarangan beberapa alat tangkap nelayan  sebagaimana tertuang dalam Permen KP 71/2016.

“Kami menyambut baik kunjungan pejabat KKP ke Indramayu, menanggapi polemic perizinan yang tak kunjung usai di Indramayu dan beberapa daerah lain,”ungkap Ketua HSNI Indramayu, Dedi Aryanto kepada “FP”, Sabtu(29/4).

Menurutnya, kehadiran pejabat KKP juga diterima oleh pengurus  Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kabupaten Indramayu. HNSI dan SNT meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk segera menyelesaikan seluruh permohonan ijin yang sudah masuk ke KKP, namun belum juga di terbitkan dokumen SIPI nya.

Ia menambahkan, disebabkan lambat dan sulitnya proses perizinan penangkapan ikan, berdampak pada nelayan nekat melaut dan akhirnya berujung di tangkap akibat mereka melaut tanpa dibekali surat izin.

“Gara-gara persoalan lambatnya penerbitan SIPI ini. HNSI dan SNT juga mendesak KKP untuk memfasilitasi pembebasan 2 kapal nelayan Indramayu beserta ABK-nya yang sampai saat ini masih di tahan PSDKP Kalimantan Barat.”tuturnya.

Dalam pembahasan kunjungan tersebut, disinggung pula terkait penerapan permen KP nomor 71/2016 salah satu pasalnya tentang pelarangan beberapa alat tangkap,seperti alat tangkap Trawl (Pukat Harimau) dan arad.

“Baik HNSI maupun SNT sepakat untuk jenis alat tangkap trawl (pukat harimau) dan arad adalah termasuk kategori alat tangkap yang merusak lingkungan dan tidak boleh beroperasi di wilayah NKRI. Namun untuk dogol dan cantrang, KKP harus mengkajinya lagi. Baik kajian terhadap dampaknya bagi lingkungan, juga terhadap sosial ekonomi nelayannya.”tuturnya.

Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini KKP,  belum memberikan solusi-solusi yang baik  dan diterima oleh nelayan pengguna alat tangkap dogol dan cantrang. Solusi-solusi yang di tawarkan KKP melalui surat edarannya terntang pelatihan, penggantian alat tangkap, pembentukan pokja dan memfasilitasi penggantian alat tangkap sampai nelayan bisa eksis dengan alat tangkap baru, belum juga terwujud dan terealisasi sampai menyentuh seluruh nelayan terdampak.

“Ini yang mendorong HNSI Kabupaten Indramayu dan SNT memberikan masukan ke KKP agar segera memberikan solusi bagi pelarangan alat tangkap sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Zulfikar Mochtar berjanji akan menuntaskan persoalan perizinan kapal nelayan yang saat ini sudah masuk ke Kementerian KP, tentunya melalui upaya kordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Disinggung tentang penyelamatan ABK Indramayu yang ditangkap di wilayah Kalimantan Barat, pihaknya langsung berkordinasi dan menjanjikan secepatnya segera dibebaskan.”Setelah kami kontek dengan pihak PSDKP Kalimantan, nelayan Indramayu dibebaskan dan bisa pulang,”tandasnya.(Ihs)

ads

Baca Juga
Related

Kuwu Kedungwungu Divonis 15 Bulan Penjara Dalam Kasus Prona

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,...

Surat Terbuka Akun Eretan Wetan Bangkit Terkait Bedol Desa

AKUN MEDIA SOSIAL Eretan Wetan Bangkit dalam bentuk fans...

Luapan Sungai Bugel Indramayu Menelan Korban

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Intensitas curah hujan yang cukup tinggi, menyebabkan 5...

PDIP Indramayu Semprot Disinfektan Serentak dan Ribuan Masker Ludes

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ribuan kader dan Pengurus PDI Perjuangan, Kabupaten Indramayu,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu