Fokus NewsRegionalSengketa ‘Tumpang Pacul’ Aset Desa Disoal

Sengketa ‘Tumpang Pacul’ Aset Desa Disoal

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah mengajukan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa. Salah satu materi pembahasan Raperda menyangkut pengaturan lelang tanah asset desa seperti tanah bengkok.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu,Teddy Lantri mengatakan, lelang tanah asset desa khususnya bengkok kerap menimbulkan masalah dan berujung pada gugatan perdata serta pidana antara Kepala Desa (Kuwu) yang lama dengan kuwu yang baru.

“Tanah bengkok di desa kerap disewakan oleh kuwu lama, hingga melebihi batas masa jabatan. Akibatnya, kuwu baru tidak dapat memperoleh haknya atas lelang tanah bengkok pada tahun pertama masa pemerintahannya.”, kata dia.

Banyak terjadi misalnya, masa jabatan kuwu selama 6 tahun, namun lelang tanah bengkok disewakan hingga tahun ketujuh. Akibatnya garapan tanah bengkok yang pada umumnya berupa lahan pertanian pun tumpang tindih alias ‘tumpang pacul’. Konflik antar penggarap tak jarang terjadi di lapangan.

Kasus semacam itu banyak menimbulkan perselisihan antara kuwu lama dengan kuwu baru. Bahkan di beberapa desa berujung pada pengaduan ke aparat kepolisian.

“Pada tahun 2014 lalu pasca Pilkades serentak di 172 desa, 27 desa diantaranya terjadi perselisihan soal tanah bengkok. Beberapa diantaranya berujung hingga meja persidangan. Untuk mengantisipasi hal serupa pada Pilkades serentak tahun 2017, kami lakukan upaya preventif agar tidak terjadi perselisihan soal tanah bengkok.“, ujar Teddy di ruang kerjanya, Jum’at (26/5/2017).

Diakui Teddy pihaknya tengah mencari formulasi tepat agar lelang tanah bengkok tidak menimbulkan permasalahan hukum. Pasalnya, lelang tanah bengkok yang melebihi batas masa jabatan kuwu sudah berlangsung puluhan tahun di sebagian besar desa di Kabupaten Indramayu. Seolah sudah merupakan tradisi.

“Upaya yang dilakukan agar tidak terjadi masalah hukum soal lelang tanah bengkok, salah satunya adalah membuat nota kesepakatan, bagi kuwu baru yang menang dalam Pilkades serentak 2017, untuk tidak menggugat baik secara pidana dan perdata atas lelang tanah bengkok di tahun pertama pemerintahannya.”. jelas Tedy.

Sekedar untuk diketahui, tanah bengkok merupakan lahan garapan milik desa yang hasilnya untuk pendapatan tambahan kuwu dan pamong desa.

Tanggapan Wakil Rakyat

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Casmuni mengatakan, tanah bengkok harusnya diatur sesuai dengan masa jabatan kuwu definitif. “Kalau masa jabatannya habis, secara otomatis, hak atas lelang tanah bengkok gugur. Kewenangannya ada pada kuwu baru.”, ucapnya.

Hal sama juga ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listia Dewi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa dan perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap. Sedangkan asset desa termasuk tanah bengkok tidak dapat dibagikan secara perorangan, karena itu merupakan sumber pendapatan desa, dan masuk dalam anggaran penerimaan belanja desa (APBDes). “Tujuannya agar tidak terjadi masalah hukum atas sengketa lelang tanah bengkok.“, tandasnya. (Ihsan)

ads

Baca Juga
Related

Realisasi Investasi Kabupaten Purwakarta Diatas Capaian Nasional dan Propinsi

PURWAKARTA,(Fokuspantura.com),-  Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, mengungkapkan, realisasi investasi...

Update Covid-19 Kabupaten Tegal, Kasus Positif Corona Menjadi Tiga

SLAWI,(Fokuspantura.com),- Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Tegal, Joko Wantoro, mengatakan,...

Siswa SMA Negeri 1 Indramayu Gembira Bisa Menggelar Porseni Tahun ini

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Kegembiraan siswa SMA Negeri 1 Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa...

Tujuh Eks Pelaku Kriminal di Jalan Bertaubat

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Upaya pengurus Banser Kabupaten Indramayu dalam memberikan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu