Polisi Tahan Tujuh Pelaku Galian C Ilegal di Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal beroperasi di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat 25 September 2025.

Dalam operasi lapangan, tim penyidik telah mengamankan tujuh orang pelaku dengan peran berbeda, mulai dari direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan.

Di lokasi penambangan ilegal, Polisi juga menyita dua unit excavator, dua dump truck, sejumlah dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar menegaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem. Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami menutup ruang bagi praktik tersebut,” ujar Arwin, Sabtu, 27 September 2025.

Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu turut menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sehingga praktik tambang ilegal serupa tidak kembali terjadi.

Arwin juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik tambang tanpa izin.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan patuh pada aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” pungkasnya.(Red/FP).

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu