SUMBER,(Fokuspantura.com),– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Cirebon diduga membiarkan sejumlah rumah dan toko (ruko) liar di pertigaan Tengahtani, karena hingga berita ini disusun belum ada tindakan.
Ketua LSM Komunitas Anak Bangsa DPC Cirebon, Koharrudin,SA,saat ditemui di kediamannya di kawasan Suranenggala, Sabtu (1/7) mengatakan sedikit kecewa akan kinerja Satpol PP yang dinilai lamban. Sebab menurutnya permasalahan ini sederhana dan tak perlu sampai lama berbulan – bulan menunggu untuk penertiban, karena jelas bangunan ruko tersebut tanpa IMB dan melanggar perda tentang sempadan saluran irigasi.
“Sebenarnya masalah ini simple dan jelas, kalau dari awal bangunan itu melanggar ya tidak usah ada rapat kanan kiri dengan instansi lain, karena Satpol PP selaku penegak Perda tinggal melaksanakan tupoksinya tentunya dengan menegakkan Perda itu sendiri
,apalagi jelas bangunan tanpa IMB,”ungkapnya.
Kohar juga mengancam jika Satpol PP tak bisa menertibkan maka dirinya selaku Ketua LSM Komunitas Anak Bangsa DPC Cirebon bakal mengerahkan anggotanya untuk menyegel Ruko liar tersebut,
“Jika Satpol PP tak mampu tegakkan Perda biar kami bantu untuk menegakkannya,karena itu sudah tupoksi kami selaku lembaga sosial kontrol, saya akan kerahkan anggota saya untuk menyegel ruko tersebut,” tambahnya.
Sampai detik ini pemilik Ruko sendiri tak pernah bisa ditemui awak media untuk dimintai keterangannya, Pihak kecamatan dan desa setempat pun seperti bungkam.
Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Slamet ketika dikonfirmasi menjelaskan, belum dilakukan penertiban atas bangunan ruko tersebut karena masih dalam kajian dengan pihak PU SDA dan Cipta Karya, sebab Satpol PP tak bisa bertindak sendiri,
“Masih kita adakan rapat kajian dengan Cipta Karya, karena kami juga gak bisa kerja sendiri semua perlu kordinasi, ketika nanti sudah sepakat baru kami lakukan tindakan selaku penegak Perda,” katanya. (Hadi/FP)