banner 728x250

Pengelolaan PADes Desa Anjatan Utara Diduga Tidak Sesuai Aturan

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pengelolaan Anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, diduga tidak sesuai dengan aturan. Pasal dana PADes yang salah satunya bersumber dari sewa  Tanah Kas Desa berupa Lahan Carik/Bengkok dan Tititsara di desa tersebut ditengarahi tidak mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu, Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Perbup Nomor 29.3 tahun 2018, tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Tititsara.

Secara gamblang dijelaskan dalam pasal yang tercantum pada Perbup tersebut, bahwa  pengelolaan tanah bengkok dengan cara sewa garapan yang dilakukan dengan sistem lelang terbuka, bertempat di kantor desa. Kemudian lelang sewa garapan dilaksanakan setiap tahun dan hasil sewa garapan tanah bengkok digunakan untuk tambahan tunjangan kuwu dan pamong desa. Dan dana hasil lelang tersebut dimasukan kedalam kas desa

Faktanya, dari keterangan yang dihimpun fokuspantura.com, Kuwu (Kepala Desa-red) Anjatan Utara tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan disinyalir melanggar aturan.

Ironisnya, selain tidak melaksanakan lelang sewa garapan tanah bengkok, dana hasil sewa lahan yang dilakukan langsung antara keluarga kuwu dan penggarap, tidak diberikan secara utuh kepada pamong desa, bahkan sejumlah pamong desa, hingga berita ini ditayangkan belum menerima dana  tambahan tunjangan  tahun anggaran 2024.

Selain itu dana hasil sewa tanah carik tidak dimasukan ke kas desa melainkan diamankan oleh kelurganya.

Kuwu Desa Anjatan Utara, Hj. Juhaenih yang biasa dipanggil Hj. Juju, ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, lelang sewa tanah bengkok/carik tidak digelar secara terbuka melainkan dilakukan secara tertutup langsung dengan penggarap.

“Ada lelang tapi lelangnya dilakukan secara tertutup,” kata Hj. Juju, Kamis, 23 Januari 2025.

Dikatakannya pula, mekanisme sewa lahan carik tidak jauh berbeda dengan sewa garapan tanah pribadi, yaitu dilakukannya  langsung dengan para penggarap secara perseorangan.

“Sama seperti tanah milik saya dilanjakan (disewakan-red) ke penggarap, tanah carik juga sama,” ujarnya.

Juju juga mengatakan, sehari sebelumnya dilakukan upaya klarifikasi dan dirinya akan menyerahkan uang tunjangan tambahan kepada empat pamong tersebut, namun mereka menolak karena ada selisih paham.

Menurutnya, carik 2024 sudah selesai sehingga yang akan diberikan untuk ke empat pamong tersebut adalah carik untuk tahun 2025.

“Kemarin saya sudah bawa uangnya, karena yang 2024 kan sudah selesai jadi saya mau kasih untuk tahun 2025, Mereka menolak uannya saya bawa lagi,” terangnya.

Sementara Kaur Pelayanan Desa Anjatan Utara, Wahyu, membenarkan jika pernah digelar pertemuan yang diinisiasi BPD, namun apa yang dilakukan Kuwu tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki ke empat pamong.

“Kemarin dirapatkan yang dipimpin BPD, Bu Kuwu mau ngasih carik sesuai ketentuan yaitu 71 jutaan untuk empat pamong, tapi itu tahunnya 2025, sedangkan yang belum kami terima tahun 2024, ya kami tolak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekdes Anjatan Utara, Puja Herbowo mengatakan, tentang mekanisme Lelang Sewa TKD, semenjak dilantik menjadi Kuwu Anjatan Utara pada pertengahan tahun 2021, Hj. Juju, belum pernah melaksanakan lelang, kalaupun ada pembagian tambahan penghasilan dilakukan secara internal dengan nominal sesuai kehendak dari pihak kuwu yang besarannya relatif.

“Sepengetahuan kami semenjak awal periode belum ada dilakukan acara pelelangan, tanah carik atau TKD,” terangnya. (RC/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu