Pemda Purwakarta Relokasi Anggaran Tangani Covid-19

banner 120x600
PURWAKARTA,(Fokuspantura.com),- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau virus corona. Instruksi tersebut memerintahkan seluruh perangkat negara mengalokasikan anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19. 
 
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan pihaknya sedang melakukan realokasi dana anggaran khusus bidang kesehatan yang nantinya digunkanan untuk penanggulangan Covid-19, khususnya penyediaan kelengkapan medis. 
 
“Termasuk untuk obat-obatan, masker, rapid test, alat pelindung diri, lebih kepada penyediaan seperti itu,” kata Ambu Anne, di Gedung Negara, Senin (23/3/2020).
 
Menurutnya, secara kelesuruhan anggaran tersebut ada pergeseran dari ajuan semula sebesar Rp 5 miliar tapi yang di acc hanya Rp 3 miliar.
 
“Itu untuk dinas kesehatan, sementara untuk DPKPB sebesar Rp 300 Juta, serta dinas terkait lainnya,” ujar Anne.
 
Ia juga mengatakan, diharapkan anggaran tersebut bisa tembus sampai Rp 5 miliar.
 
“Kalau selesainya satu bulan, bisa jadi cukup tapi kita juga tidak bisa memperkirakan sampai kapan wabah Covid-19 ini akan hilang,” tuturnya.
 
Lebih lanjut Anne mengatakan, untuk kompensasi terkait warga yang tidak bekerja saat masa social distancing belum ada arahan kesana.
 
 “Untuk perawatan ODP dan PDP kita bantu, karena itu bukan hanya di bidang kesehatan tapi juga sosial,” demikian Ambu Anne.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu