INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Proses alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, yang masih ditempati bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kedungwungu untuk kemudian dialihfungsikan sebagai tempat pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), disinyalir cacat prosedur
Pasalnya, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, belum memberikan persetujuan pembongkaran gedung melalui surat yang dilayangkan tanggal 27 Maret 2026, atas jawaban surat dari Pemdes Kedungwungu nomor 141.1/022/Ds.206/III/2026, tentang Ijin Pembongkaran Gedung Pustu Kedungwungu, tanggal 25 Maret 2026, namun sepertinya proses pembongkaran gedung pustu tersebut tetap dilakukan.
Dalam surat jawaban Dinkes nomor 00.2.3.2/928/Umpeg, menegaskan bahwa bangunn Pustu Kedungwungu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Indramayu, yang berada dibawah Dinas Kesehatan selaku Pengguna Barang. Dan pengelolaan BMD termasuk pemindahtanganan, pemanfaatan, maupun penghapusan (termasuk pembongkaran) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan, antara lain PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 28 tahun 2020. Serta Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap rencana pembongkaran bangunan BMD harus melalui mekanisme resmi termasuk proses penilaian, penghapusan aset, serta persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang.
Surat tersebut menegaskan pula, permohonan pembongkaran gedung Pustu Kedungwungu harus melalui mekanisme pengelolaan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, dr. Wawan Ridwan, bahwa pustu Kedungwungu dibangun untuk melayani masyarakat sekitar, yang jika harus ke Puskemas Bugis jaraknya cukup jauh. Maka dari itu, Dinkes Indramayu tetap mempertahankan agar Pustu Kedungwungu tetap ada untuk bisa melayani masyarakat.
“Beberapa waktu yang lalu Kuwu Kedungwungu bersurat ke Dinkes minta ijin untuk pembongkaran Pustu dan sudah kami balas bahwa keberadaan Pustu Kedungwungu masih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Kalaupun Pustu itu akan dibongkar dengan alasan lahannya akan difungsikan untuk hal lain, maka harus ditempuh prosedurnya,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Maret 2026.
Menurutnya, Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai pengguna barang, karena Pustu Kedungwungu dibangun dengan dana APBD sehingga untuk membongkar atau mengalihfungsikan bangunan tersebut harus mendapat ijin dari Bupati melalui pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.
“Kami sudah perintahkan ke Kapus Bugis agar tetap melakukan pelayanan di Pustu Kedungwungu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Kedungwungu, H. Purwanto, melalui sambungan telefon, membenarkna jika pihaknya yang munjukan lokasi tersebut sebagai tanah desa untuk pembangunan gedung KDMP dan keputusan tersebut dilakukannya dalam keadaan terburu-buru dengan kondisi mendesak dan berada dalam tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan gerai KDMP. Dan yang melakukan pembongkaran gedung Pustu tersebut adalah pekerja pelaksana pembangunan KDMP.
“Saya jadi kuwu masih baru sehingga belum paham betul tentang aturan dan menunjukan lahan tersebut secara mendadak karena tidak ada lahan lain yang cocok dan pada saat itu pula didesak oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan gerai KDMP,” ungkapnya, Sabtu, 28 Maret 2026, malam.


























