INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Kepergian mendiang Hj. Iin Casinih, telh meninggalkan luka yang mendalam bagi kelurga besar H. Bambang Hermanto (Baher), bagaimana tidak, Anggota DPR RI ini, harus ikhlas melepas ibunda tercinta yang meninggal secara tragis pada 23 Mei 2023 lalu, akibat ulah H alias T yang dengan kejam menghabisi nyawa orang tua Baher.
Dan bertepatan dengan acara do’a bersama di kediaman Politisi Partai Golkar tersebut, Polres Indramayu bersama Kejari Indramayu, menggelar rekonstruksi di kediaman almarhumah Hj. Iin Casinih, Desa/Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Selasa, 4 Juli 2023.
Meski keluarga korban merasa kecewa karena tidak bisa menyaksikan langsung proses rekonstruksi didalam rumah korban karena dibatasi dengan garis polisi, namun pelaksanaan rekonstruksi tetap berjalan kondusif.
Baher mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dalam waktu singkat bisa menangkap pelaku pembunuhan, kendati begitu pihak keluarga ingin menyaksikan secara langsung adegan rekonstruksi di dalam rumah ibundanya akan tetapi tidak diperkenankan untuk masuk dan hanya berada di luar halaman karena dibatasi dengan police line.
“Mungkin alasannya agar pelaksanaan rekonstruksi ini steril,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum keluarga korban, Khalimi, mengatakan, belum mengetahui secara pasti adanya protap yang mengatur tentang larangan keluarga korban atau perwakilannya untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan rekonstruksi, namun begitu pihaknya menilai bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindakan kesengajaan, kendati belum bisa dikatagorikan adanya perencanaan pembunuhan karena harus melalui beberapa kajian, karena itu berharap tindakan pelaku harus mendapatakan hukuman seberat-beratnya.
“Untuk mengobati luka keluarga, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” terangnya.
Pelaksanaan rekontruksi yang berlangsung kisaran 2 jam tersebut, terdapat 50 adegan, yang diperagakan pelaku, mulai dari proses masuk gerbang hingga adegan ketika pelaku menghabisi nyawa korban.
“Ada 50 adegan yang dipergakan pada proses rekontruksi ini,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.
Fahri mengungkapkan, dari 50 adegan yang diperagakan, diawali dari pelaku mendatangi kediaman korban untuk mencuri barang milik korban yakni hanphone dan cincin, namun tindakannya tersebut dipergoki korban, sehingga pelaku menghabisi nyawa korban, dan selanjutnya meninggalkan kediaman korban untuk menjual hand phone dan cincin milik korban di Pamanukan Kabupaten Subang.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 26 saksi termasuk saksi ahli dan untuk pasal yang disandingkan menggunakan pasal 339 junto 338 junto 365, dengan hukuman selama-lamanya seumur hidup,” ungkapnya.
Menyinggung tentang tidak disandingkannya keluarga korban pada pelaksanaan rekonstruksi, Fahri menegaskan, pihaknya menjalankan ketaatan terhadap hukum dan peraturan bahwa untuk rekonstruksi hanya melibatkan penyidik disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum pelaku.
“Kita harus taat hukum, taat aturan dan Kami harus mengamankan tersangka,” pungkasnya.(Roby Cahyadi/FP).