banner 728x250

Oknum Kuwu Anjatan Utara Diduga Endapkan Dana PADes

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik. Dimana sebelumnya oknum Kuwu (Kepala Desa – red) Anjatan Utara, Hj. Juhaenih mendapatkan sanksi di non aktifkan oleh Bupati Indramayu selama 9 bulan akibat tersandung kasus dugaan penganiayaan salah satu pelajaran SD. kemudian setelah kembali memimpin desanya yakni mulai bulan Nopember 2024, kembali berulah.

Pasalnya, sejumlah pamong desa setempat mengeluh belum menerima dana tambahan penghasilan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang biasa disebut bengkok atau carik yang tercantum dalam APBDes 2024 senilai 300 jutaan, yang disinyalir diendapkan oknum Kuwu dengan jumlah hampir 70 juta rupiah.

Seperti disampaikan Sekdes Anjatan Utara, Puja Herbowo bersama ketiga pamong lainnya yakni Bendahara Desa, Kaur Pelayanan dan Kepala Dusun (Kasun), meski beberapa kali menanyakan tentang penghasilan tambahan tersebut selalu diarahkan untuk datang ke kediaman kuwu, namun pihaknya menghendaki jika penyelesaian permasalahan carik baiknya dilakukan di kantor desa, sehingga dengan tidak datang ke kediaman kuwu sampai dengan saat ini uang carik tersebut tidak ada kejelasan, padahal tambahan penghasilan merupakan hak pamong desa tahun anggaran 2024.

“Kami menolak untuk datang ke rumah Bu Kuwu karena nanti akan dihadapkan dengan keluarga ibu Kuwu itu sendiri, karena itu menghendaki permasalahan uanga carik diselesaikan di kantor desa,” kata Sekdes yang akrab disapa Bowo, Selasa, 21 Januari 2025.

Menyinggung tentang mekanisme Lelang Sewa TKD, kata Bowo, semenjak dilantik menjadi Kuwu Anjatan Utara pada pertengahan tahun 2021, Hj. Juju, belum pernah melaksanakan lelang, kalaupun ada pembagian tambahan penghasilan dilakukan secara internal dengan nominal sesuai kehendak dari pihak kuwu yang besarannya relatif.

“Sepengetahuan kami semenjak awal periode belum ada dilakukan acara pelelangan, tanah carik atau TKD,” terangnya.

Dia berharap, dana tambahan penghasilan yang merupakan hak pamong desa segera diselesaikan dengan nilai sesuai yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Desa (Perdes) dan hasil lelang TKD tercantum dalam APBDes senilai 300 juta

“Kalau dijumlahkan nominal dana tambahan penghasilan yang belum diterima untuk kami berempat hampir 70 juta, kalau pamong lainnya sudah menerima namun nilainya tidak sesuai,” ungkapnya

Ditempat yang sama, Kaur Pemerintahan Desa Anjatan Utara, H. Ermas Karwandi, mengakui jika dirinya beserta pamong lainnya sudah menerima dana carik dengan besaran yang berbeda disesuikan dengan jabatan, adapun dirinya hanya menerima 12 juta rupiah dan yang menyerahkan keluarga Kuwu bertempat di rumah Bu Kuwu sendiri.

“Saya dikasih 12 juta, seharusnya lebih dan yang memberi keluargnya kuwu atau orang tuanya,” ujarnya.

Sementara Kuwu Anjatan Utara, Hj. Juhaenih ketika ditemui di kantor desanya tidak ada ditempat, sebelumnya melalui sambungan telefon mengakui jika uang carik tersebut ada pada dirinya dan belum diberikan kepada empat pamong tersebut karena mereka enggan datang ke rumahnya.

“Uangsih ada di saya, merekanya ga mau datang ke rumah jadi belum diberikan,” ucap Juhaenih. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu