banner 728x250

MK Putuskan Sistem Pileg 2024 Proporsional Terbuka

banner 120x600

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ahirnya menolak penggugat terkait perubahan sistem Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menetapkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, alias para pemilih tetap memilih nama Caleg dan suara terbanyak yang akan duduk di kursi Dewan, bukan lagi berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh Partai politik.

“Mengadili dalam provisi,
menolak permohonan provisi para Pemohon dalam pokok permohonan dan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bertindak atas nama Ketua Majelis Hakim dalam Sidang MK di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Dalam pendapat berbeda juga (Dissenting Opinion, bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion)
dengan pertimbangan hukum menimbang bahwa Pemohon melakukan pengujian terhadap beberapa Pasal dalam UU 7/2017 (disingkat UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa Pasal 168 ayat (2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pasal 342 ayat (2)Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar
partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.

Pasal 353 ayat (1) huruf b
pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 386 ayat (2) huruf b
suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik.

“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Anwar Usman.

Anwar Usman menyebut, para penggugat tidak bisa melengkapi kekurangan berkas-berkas yang dibutuhkan saat sidang sebelumnya. Sehingga objek untuk materi di persidangan ditolak.

“Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,” tegas Anwar Usman.

Usman memaparkan, alasan tersebut demi wujudkan keadilan hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Diketahui, gugatan terkait usulan sistem proporsional tertutup dimulai sejak 23 November 2022 lalu.

MK sudah melaksanakan berbagai tahapan persidangan, bahkan MK sudah memberikan waktu seluas-luasnya kepada para penggugat untuk melengkapi apa yang dibutuhkan.

Terkait gugatan tersebut, MK sudah menggelar menggelar sidang sebanyak 18 kali. Muali dari sidang pemeriksaan pendahuluan, hingga sidang-sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli.

Para penggugat tersebut terdiri dari Enam orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu