SUKRA, (Fokuspantura.com),- Implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Tanah, Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pangonan di Kabupaten Indramayu sudah dapat dirasakan manfaatnya untuk peningkatan pendapatan asli desa(PAD), pasalnya peruntukan hasil lelang sewa tanah eks pengangonan seluas 141 hektar di Kecamatan Sukra bagi lima Desa tahun ini untuk Musim Tanam (MT) 2019, yang berlangsung pekan kemarin mencapai nilai Rp1.611.000.000,-.
Informasi yang diperoleh dilapangan, pelaksanaan lelang yang berlangsung dimasing – masing desa yakni Desa Bogor, Sukra, Sukra Wetan, Ujunggebang dan Desa Tegaltaman, tidak memiliki angka kenaikan yang signifikan dimana para pelelang hanya mengajukan nilai kenaikan rata – rata dibawah satu persen, kecuali Desa Sukra Wetan yang mengalami kenaikan sebesar 15 persen atas nama pelelang H. Narita dengan nilai lelalng sebesar Rp475 juta selisih Rp62 juta dari tahun lalu yang hanya mencapai angka Rp413 juta.
Hasil lelang Eks Pangonan Desa Bogor nilai lelang hanya mencapai Rp302 juta atau naik 0,5 persen dari tahun sebelumnya dengan nilai Rp300.500.000 rupiah, untuk lahan seluas 32 hektar, yang denangkan oleh Harnidjah.
Selanjutnya, hasil lelang Desa Sukra dengan pemenang lelang Suganda, mencapai angka Rp355 juta dari Rp352 juta atau naik 0,8 persen dengan lahan seluas 24 hektar dan Desa Ujunggebang, dari nilai lelang tahun lalu senilai Rp440 juta naik 0,45 persen menjadi Rp442 juta, yang diajukan Dulgani selaku pemenang lelang untuk luasan 40 hektar.
Sedangkan untuk Desa Tegaltaman meski angka kenaikan mencapai 1,9 persen untuk luas lahan 21 hektar nilai lelang tergolong paling kecil yakni hanya mencapai Rp37 juta jauh lebih rendah dibandingkan nilai sewa tanah pangonan di desa – desa lainnya, hal itu dikarenakan sebagian tanah tersebut sudah dijadikan pemukiman warga dengan nilai sewa sangat rendah.
“Kami tidak bisa menawarkan harga tinggi sebab sebagian tanah pangonan yang sudah dijadikan pemukiman hanya mampu menarik sewa sebesar 10 ribu per rumah,” ungkap Kepala Desa Tegaltaman, Jamroni.
Camat Sukra, Rory Firmansyah, ketika dikonfirmasi, Senin (30/7), mengatakan, Perda Nomor 12 tahun 2017 sudah mengatur sedemikian rupa tentang pengelolahan tanah rawa dan Eka Pangonan, mulai dari pelaksanaan lelang yang harus dilaksanakan di desa masing – masing termasuk pengaturan tentang pengalokasian dana hasil lelang yang sepenuhnya untuk kepentingan desa setempat.
“Dana hasil lelang tanah Eks Pangonan 100 persen untuk kepentingan desa setempat dengan pengalokasian 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk kepentingan pemerintahan,” ujarnya.
Senada, Kasi Pemerintaha Kecamatan Sukra, Rusna Kuswandi, menambahkan, proses lelang yang dilangsungkan dimasing – masing desa, dianjurkan agar bisa ditempuh dengan harga tinggi dan wajar guna peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), namun dalam prakteknya mempertimbangkan kemampuan warga setempat selaku peserta lelang dengan maksud memberi kesempatan kepada masyarakat di desa tersebut agar dapat menggarap lahan dengan sewa rendah.
“Untuk lelang sewa tahun ini tidak ada kenaikan angka yang signifikan, sehingga masyarakat setempat bisa menggarap lahan dengan sewa rendah untuk mendongkrak peningkatan derajat ekonomi warga desa yang sebagian besar adalah petani,” terangnya.
Terpisah, Kepala Desa Ujunggebang, H. Kusnato, mengatakan, pada pelaksanaan lelang untuk MT 2019 terdapat tiga peserta dimana Dulgani mengajukan harga 402 juta paling tinggi dari dua peserta lainnya sehingga dinyatakan sebagai pemenang lelang, adapun untuk pelaksanaan sewa garapan diprioritaskan bagi warga setempat.
“Kami akan kawal proses sewa garapan agar nilai sewanya dapat ditekan serendah mungkin dibandingkan sewa lahan secara umum, sesuai dengan komitmen pemenang lelang,” tegasnya.