INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 ini menggunakan Peraturan Kepala Daerah atau yang disebut Perkada, dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Namun sangat disayangkan, dokumen Perkada/Perbup APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2023 yang ditetapkan pada 27 Januari 2023 pada lampiran XIII tetang Daftar Penetapan Modal dan Investasi Daerah Lainnya tahun anggaran 2023, disebutkan bahwa dasar hukum pernyataan modal (invetasi daerah) untuk Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja masih mencantumkan dasar hukum lama yakni Perda nonomr 12/2011 dengan penyertaan modal sebesar Rp 50 miliar. Padahal dasar hukum Perda penyertaan modal BPR KR tersebut sudah dicabut seiring dengan penetapan Perda nomor 1 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2020 oleh Bupati Indramayu Taufik Hidayat, dimana Ketentuan pasal 3 Perda 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa untuk penyertaan modal BPR KR sebesar Rp 200 miliar.
Sementara itu, dalam ketentuan BAB V pada Ketentuan Penutup Pasal 6 Perda 1 tahun 2020 menyebutkan dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tetapi fakta yang ada dokumen sandingan Pemkab Indramayu pada Perbup APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 masih tercantum dasar hukum penyertaan modal yang sudah dicabut.
Membaca kondisi tersebut, tim penyusun Perpub APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 dinilai tidak teliti dalam menerapkan regulasi yang seharusnya tidak terjadi, mengingat aturan hukum tidak berlaku surut, dimana Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, ketentuan Pasal 2 ayat (1) tentang ruang lingkup pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD,. kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD serta hal khusus lainnya.
Selanjutnya diterjemahkan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tentang Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bahwa Penyusunan APBD TA 2023 didasarkan prinsip diantaranya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, mengaku belum memperoleh kepastaian data atas kesalahan penulisan da;lam ketentuan Lampiran VIII Perbup APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 dimana dasar hukum atas penyertaan modal (investasi daerah) bagi BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masih menggunakan Peraturan Dearah (Perda) lama yakni Perda nomor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 Nomor 4).
“Penyertaan modal BPR KR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berkaitan dengan kesalahan penulisan dasar hukum penyertaan modal nanti akan di cek,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Secara rinci Perpub APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dapat anda unduh pada link berikut : https://bkd.indramayukab.go.id/perbup-apbd-2023-kabupaten-indramayu/