banner 728x250

Kuwu Desa Ujunggebang Balas Surat Terbuka Pamong Desa Terkait Siltap

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Surat terbuka yang dilayangkang tiga Perangkat Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yang ramai dibicarakan publik, menimbulkan reaksi Kuwu (Kepala Desa) Ujunggebang, Dedi Gunawan dan pihak Kecamatan Sukra.

Pasalnya, surat terbuka yang ditanda tangani ketiga orang yakni, salah satu Bekel / Kepala Dusun, SS, Kaur Perencanaan, AS dan Sekertaris Desa (Sekdes), MM, yang mempertanyakan haknya selama bekerja selaku pamong desa yang belum dibayarkan oleh Kuwu ataupun Bendahara Desa (Bendes), tersebar di laman medsos dan menuai kritik terhadap kinerja Kuwu Desa Ujunggebang.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kuwu Desa Ujunggebang, Dedi Gunawan, mengatakan, jika kedua orang yakni SS dan AS adalah pamong desa tidak aktif dan mangkir selama beberapa bulan, dimana keduanya meninggalkan tugas selaku pamong sejak bulan Puasa atau kisaran April 2023 dan menyatakan mengundurkan diri yang disampaikan melalui chat WA Grup I-Ceta Desa Ujunggebang.

Meski begitu, Pemdes tetap mengeluarkan SP dengan harapan keduanya bisa aktif kembali selaku pamong desa sesuai dengan posisinya masing-masing, namun tidak direspon, karena itu siltap yang diberikan hanya sampai bulan Maret 2023 sesuai dengan aktivasi terakhir SS maupun AS.

“Dua orang tersebut yakni SS dan AS sudah kami berikan Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali, namun tetap tidak melaksanakan tugas selaku pamong desa,” ujar Dedi Gunawan didampingi Bendes Ujunggebang, Rohman, Senin, 19 Juni 2023.

Adapun untuk MM, kata Dedi, yang bersangkutan adalah Pamong Desa aktif dengan jabatan Sekdes, akan tetapi turut serta menandatangi surat terbuka yang isinya mempertanyakan haknya, padahal diketahui bersama bahwa siltap untuk bulan Mei dan Juni masih dalam proses pengajuan, sedangkan untuk bulan-bulan sebelumnya sudah direalisasikan langsung ke rekening masing-masing.

“Untuk siltap semuanya sudah ditransfer ke rekening masing-masing langsung dari BJB sesuai data SI yang kami ajukan dan untuk bulan Mei, Juni masih dalam proses pengajuan,” ungkapnya.

Sementara, Camat Sukra, Dadang Rusyanto, melalui Kasie Tapem, Ni Ageng Kirana atau yang akrab disapa Niken, mendorong pihak Pemdes Ujunggebang agar segera melakukan klarifikasi terkait adanya surat terbuka yang dilontarkan ketiga Pamong Desa tersebut, hal itu dimaksudkan agar kesalah pahaman kedua belah pihak segera terselesaikan.

“Baiknya segera dilakukan klarifikasi dan kami Pemcam Sukra akan membantu untuk memfasilitasi,” tandasnya.(Roby Cahyadi/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu