JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan menimpa siapapun, baik dewasa maupun anak-anak, baik anak perempuan maupun anak laki-laki. Berdasarkan pada pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap berbagai kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan sepanjang 2019 menunjukkan fakta, bahwa sekolah sebagai ruang publik ternyata menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi anak didik.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com dari rilis resmi KPAI menyebutkan, sedikitnya ada 21 kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan yang diterima pengaduannya oleh KPAI, yang wilayah kejadiannya meliputi antara lain : untuk Sekolah dasar (SD) terjadi di wilayah kecamatan Lembak, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan), kecamatan Ujanmas, Muara Enim (Sumatera Selatan), kecamatan Klego, Boyolali (Jawa Tengah), kabupaten Majene (Sulawesi Barat), kota Pontianak (Kalimantan Barat), Payakumbuh, kabupaten Limapuluh Kota (Sumatera Barat), dan di kota Malang, kabupaten Lamongan dan kota Surabaya (Jawa Timur), kota Batam (Kepri), dan Jakarta Utara (DKI Jakarta).
Adapun di jenjang SMP dan SMA, kekerasan seksual juga dilakukan oknum guru di Kecamatan Cikeusal, Serang (Banten), di Tanete, Bulukumba (Sulawesi Selatan), Padangtualang, Langkat (Sumatera Utara), Buleleng (Bali), Kota Malang (Jawa Timur), Kota Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Data KPAI Tentang Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Pertama, Korban Anak Laki-laki dan Anak Perempuan.
Sepanjang 2019, KPAI mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki. Artinya, anak laki-laki maupun anak perempuan, semuanya rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Data menunjukkan bahwa satu pelaku bisa memperdaya banyak korban, karena dari 21 pelaku, korbannya mencapai 123 anak.
Kedua, Pelaku Guru dan Kepala Sekolah
Pelaku ada 21 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun pelaku mayoritas adalah guru (90%) dan kepala sekolah (10%). Oknum pelaku yang merupakan guru terdiri dari guru olahraga (29%) , Guru Agama (14%) guru kesenian (5%), guru komputer (5%), guru IPS (5%) , guru BK (5%), guru Bahasa Inggris (5%) dan guru kelas (23%).
Ketiga, Kekerasan Seksual terbanyak di Jenjang SD
Hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dari 21 kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut, 13 kasus (62%) terjadi dijenjang SD, 5 kasus (24%) terjadi dijenjang SMP/sederajat dan 3 kasus (14%) di jenjang SMA. Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD karena usia anak-anak SD adalah masa dimana anak mudah dimingi-imingi, takut diancam oleh gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas, serta anak belum paham aktivitas seksual sehingga kerap kali anak-anak tersebut tidak menyadari kalau dirinya mengalami pelecehan seksual. Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak dini.
Keempat, Modus Pelaku Kekerasan Seksual
Adapun modus pelaku kekerasan seksual di sekolah adalah : korban diajari matematika tetapi selesai jam belajar sehingga suasana sepi, korban diajak menonton film porno saat jam istirahat di dalam ruang kelas, korban diancam mendapatkan nilai jelek, korban diberi uang oleh pelaku antara Rp 2.000-Rp 5.000; korban dibelikan handphone, dibelikan pulsa dan pakaian, korban di pacari gurunya, korban dijanjikan dinikahi gurunya, pelaku melakukan pelecehan seksual saat korban ganti pakaian olahraga di ruang ganti/ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah), dan dengan dalih sedang membuat disertasi pelaku meminta korban melakukan masturbasi di ruang Bimbingan Konseling (BK).
Kelima, Tempat Pelaku Melakukan Kekerasan Seksual di Sekolah
Para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya mayoritas dilakukan di ruang kelas. Ada juga yang di ruang kepala sekolah, di kebon belakang sekolah, di ruang laboratorium komputer, ruang ganti pakaian/ruang UKS, di gudang sekolah, ruang perpustakaan dan di ruang BK. Dari hasil pengawasan KPAI, menunjukkan fakta bahwa teknologi CCTV belum ada di sekolah-sekolah tersebut sehingga lokasi-lokasi tersebut tidak terpantau oleh kamera pengaman.
Keenam, Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan Sodomi, Perkosaan dan Pencabulan.
Pelecehan Seksual dan oral seks. Jika merujuk pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan, kita akan menemukan definisi pencabulan dan pemerkosaan, yaitu sebagai berikut : Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan; Sedangkan pemerkosaan diartikan sebagai tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi.

























