INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gayung bersambut dan saling balas pantun dilakukan oleh suami istri dari latar belakang yang berbeda. Suami IR latar belakang pengusaha melalui penasehat hukumnya Khalimi, terus melakukan serangan kepada istrinya AN yang merupakan politisi dan Anggota DPRD Indramayu melalui penasehat hukumnya,Ruslandi, mantan politisi yang saat ini terjun ke dunia advokat.
Pasca AN diadukan ke BK DPRD Indramayu, melalui penasehat hukum IR, Khalimi, dengan dugaan perzinaan (overspel), perang argumen terus berlanjut terhadap statemen pedas penasehat hukum AN, Ruslandi terhadap IR dengan dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik verbal maupun non verbal.
Menurut Khalimi, kliennya, IR membantah tegas adanya perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AN sebagai jawaban atas statemen penasehat hukum dimedia baru – baru ini.
“Dia kan anggota legislatif, punya intelektual berbeda dengan rakyat biasa, masa iya tidak melakukan langkah laporan ke polisi bila terjadi KDRT?” ujar Khalimi, menimpali pernyataan IR keheranan, Jum’at,17 Oktober 2025.
Khalimi menegaskan, kliennya IR menganggap ucapan AN melalui penasihat hukumnya punya maksud agar publik mengasihani atau simpati pada diri AN seakan sebagai korban alias playing victim.
“Strategi ini sudah basi, karena publik pasti menilai dengan kapasitas anggota dewan yang punya stategi politik, termasuk dalam urusan rumah tangga pun dipolitisasi,” ucap Khalimi menegaskan pernyataan kliennya IR.
Suami AN juga mempersilahkan untuk melakukan gugat cerai karena langkah itu adalah hak yang dijamin oleh UU Perkawinan, namun gugat cerai juga merupakan pengalihan imege seakan AN menggugat karena KDRT.
“Justru sayalah (IR) yang merasa terkhianati oleh AN akibat ada pria idaman lain yang sungguh tidak pantas memamerkan kemesraan di depan umum, bersinggah dari hotel satu ke hotel lain dalam waktu lebih dari satu hari tanpa izin suami. Jejak digital berikut bukti pesan hotel maupun pesan tiket pesawat sudah dijadikan bukti diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD Indramayu,” terangnya.
Khalimi menyebut semua yang disampaikan IR cukup jelas bahwa IR pada posisi korban, bukan pada posisi sebaliknya.
“Dengan adanya Laporan IR terhadap AN di Kepolisian Daerah Aceh pada tanggal 22 September 2025 atas dugaan overspel (perzinaan) sebagaimana Qonun Aceh No.6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat Pasal 23, dan pengaduan dugaan perilaku a susila terhadap AN ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Indramayu yang sebentar lagi BK bersidang pada Selasa, 21/10/2025, sudah cukup keseriusan IR meminta pertanggungjawaban hukum karena lembaga perkawinan sudah tidak bernilai sakral, serta jabatan legislatif sudah tidak lagi dianggap yang terhormat oleh AN. ”urai Khalimi.
Sementara itu, Penasehat Hukum AN, Ruslandi, sangat menghormati pernyataan IR melalui penasehat hukum di media bahwa kliennya membantah dan tidak melakukan dugaan Tindakan KDRT sebagaimana yang sudah diadukan ke Polda Jabar dengan bukti bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik.
“Tuduhan playing victim atau apapun itu silahkan saja tinggal nanti dibuktikan di Polda Jabar, jelaskan luka memar di tangan, dipunggung, baju robek, siapa yang melakukan jelaskan kepada penyidik nanti,” tuturnya.
Irlan juga mengaku aneh, ada pasangan suami istri dimana posisi istri sebagai anggota dewan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD.
“Harusnya jika suami merasa dikhianati oleh istri dan konon sudah dilaporkan ke Polda Aceh, dituntaskan aduannya sampai klien saya jadi tersangka dan naik terdakwa atau dilaporkan dan diserahkan kepada orang tuanya lebih kesatria, ngapain juga mengharapkan istri yang katanya sudah berkhiatan,”pungkasnya. (Red/FP)