Kejari Indramayu Tahan Mantan Pegawai Bank Diduga Korupsi 

Setoran Debitur Diselewengkan untuk Bermain Judi Online.

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan AF(36), mantan Relationship Manager Kredit (RMK) salah satu Bank BUMN, Rabu 9 Juli 2025.

AF resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan  Surat  Penetapan  nomor : TAP- 01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, ia diduga telah melakukan penyimpangan dana pembayaran kredit 71 debitur sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 sebesar Rp2 miliar lebih. Tak tanggung – tanggung penggunaan dana setoran debitur tersebut diselewengkan untuk bermain judi online.

“Pada sore hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetya, didampingi Kasi Pidsus Kejari, Endang Darsono, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Akibat perbuatan tersangka AF ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.2.097.552.915,-  sehingga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  31  tahun   1999  tentang   Pemberantasan  Tindak   Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor 31 Tahun  1999  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Ari menjelaskan, dalam  kurun waktu 2021 sampai dengan tahun  2024 Tersangka AF selaku Relation Manager Marketing Bank BUMN diduga telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana pembayaran kredit  dan  penggunaan  dana  kredit  terhadap  71  Debitur  dengan  rincian penyalahgunaan 40 Debitur, penggunaan sebagian pinjaman terhadap  16 Debitur, dan penggunaan seluruh pinjaman terhadap 15 Debitur.

Adapun proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya pada Sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana  Korupsi   Kejaksaan   Negeri    Indramayu    akan   melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan guna mempersiapkan surat dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Pungkasnya. (RC/FP)

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu