INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Polres Indramayu bersama dengan Polsek di jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar dalam rangka menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Indramayu pada bulan Ramadhan 1445 H/2024, Jum’at malam, 22 Maret 2024.
Kegiatan patroli yang dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur, dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, didampingi Wakapolres Indramayu dan Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu, menyasar daerah rawan kejahatan dan rawan tawuran, serta melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.
Dimana patroli tersebut bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk Perang Sarung, Hiburan Malam, Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (SAJAM), Bahan Peledak (Handak), Curanmor, Premanisme, Narkotika, Kejahatan Jalanan, Terorisme dan tindakan pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kepada awak media, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjaga ketertiban di daerah rawan kejahatan, termasuk daerah rawan tawuran.
Dalam patroli itu, lanjut Kapolres, menyasar daerah rawan kejahatan, daerah rawan tawuran dan juga kami melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam.
“Kami melakukan pengecekan ke tempat hiburan malam, ini sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu, bahwa tidak diperbolehkan tempat hiburan malam beroperasional selama bulan Ramadan,” kata Fahri Siregar.
Fahri juga mengatakan, ketika melakukan pengecekan kedua tempat – tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasional atau tidak buka. Kendati demikian, ketika dilakukan pengeledahan ternyata masih menemukan adanya minuman keras dalam botol berbagai macam merk dari kedua tempat tersebut dan akhirnya dilakukan penyitaan.
“Ketika dicek tempat hiburan tersebut tidak beroperasi namun begitu digeledah kami menemukab sejumlah miras berbagai merk,” terangnya.
Fahri menambahkan, terkait masalah tempat hiburan malam bahwa pihaknya menegaskan tidak ada yang boleh beroperasional apalagi menjual miras karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Indramayu dan sudah ada perdanya. Oleh karena itu ketika ada yang melanggar dimana ada tempat hiburan yang masih buka pada saat bulan Ramadan dan masih menjual minuman keras kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasional.
Selain itu, Fahri, mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan.
“Ya kami minta tidak ada dalam bulan Ramadhan peredaran minuman keras, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama bulan Ramadan,” tegasnya. (Red/FP).