INDRAMAYU, (Fokuspantura.com), – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dilanjutkan dengan agemda pengundian nomor urut kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah (Cakada) untuk menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum waktu yang dijadwalkan dan berpotensi curi start kampanye.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tobroni, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Supriyadi, menegaskan, pihaknya telah menyusun surat imbauan resmi kepada seluruh partai politik pengusung untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Dijelaskan, surat himbauan tersebut akan dikirimkan langsung kepada masing-masing Paslon di Sekretariat Pemenangan untuk dilakukan dialog seputar teknis pelaksanaan kampanye.
“Hari ini Bawaslu atau kordiv PP selaku PIC pengawasan kampanye dan timfas sedang merampungkan surat imbauan untuk Paslon dan akan diantar langsung ke posko pemenangan supaya bisa ada dialog,” tuturnya saat dimintai keterangan melalui sambungan pesan WhatsApp
Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh Paslon untuk mengikuti aturan, mekanisme dan jadwal. Kampanye yang sudah ditentukan oleh KPU, sehingga pelaksanaan kampanye berjalan secara tertib dan kondusif.
“Jangan melakukan kampanye sebelum waktunyadan saat kampanye nanti agar mematuhi peraturan, “tandasnya.
Bawaslu juga akan mengawasi setiap aktivitas para pasangan calon, termasuk pertemuan silaturahmi yang mungkin berpotensi mengandung unsur kampanye.
Supri menambahkan masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap aktivitas yang mengarah pada kampanye sebelum tanggal tersebut akan diawasi secara ketat.(RC/Red/FP).