banner 728x250

Eksistensi Pos Bantuan Hukum di Kantor Pengadilan Disoal

Masyarakat Mengira Aktifitas PBH Dimaknai Sebagai Pegawai Pengadilan. 

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Upaya pembenahan Mahkamah Agung atas berbagai persoalan penegakan hukum yang dilakukan terhadap para hakim, mendapat respons positif berbagai kalangan.

Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Khalimi, mengatakan, pembenahan yang dilakukan MA bukan saja pada tataran mutasi terhadap199 hakim dan 68 panitera serta penyiapan sistem penunjukan hakim berbasis robotik semata, namun semua elemen yang berpotensi menjadi pengganggu penegakan hukum selama ini harus dibenahi pula.

“Mumpung momennya tepat, akumulasi kekecewaan pada titik puncaknya, mohon dibenahi secara menyeluruh,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 24 April 2025.

Dia memperhatikan ada satu hal yang luput dari perhatian Mahkamah Agung saat rapat pimpinan pada 22 April 2025 malam kemarin yaitu keberadaan Pos Bantuan Hukum (PBH) yang beraktivitas di area pengadilan.

“PBH yang berada di lingkungan area pengadilan mohon dievaluasi, harus berpindah pada kantor PBH-nya sendiri. Meski PBH eksis

karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bukan berarti diberi fasilitas beraktivitas di ruang yang disediakan

pengadilan. Pemberian fasilitas ini rentan terhadap kinerja hakim meski dibungkus perjanjian mitra kerja,” tegas Ketua DPC Peradi SAI Indramayu ini.

Menurutnya, pencari keadilan yang datang di pengadilan itu, ada yang berasumsi jika PBH menjadi bagian yang tidak terpisahkan bahkan melekat menjadi pegawai atau perangkat pengadilan.

“Atas pandangan ini, jangan sampai pula pemberdayaan PBH yang sangat dekat dengan lingkungan pengadilan, sehingga ada kritikan pedas, PBH disamakan sebagai apoteknya pengadilan,” tandasnya.

Dengan demikian, lanjutnya terbebasnya hakim dari pengaruh-pengaruh non yuridis dapat tercipta dengan baik.

Pendapat senada disampaikan dari kalangan Advokat, Dudung Sucipta yang menyetujui jika keberadaan PBH harus ditinjau ulang.

“Betul, saya sangat setuju, karena bagaimanapun milieu (lingkungan red) sedikit-banyaknya memengaruhi aktivitas penegakan hukum,” ungkap Advokat asal Peradi SAI ini.

Bahkan advokat lainnya , Wawan Gunawan mengemukakan pendapatnya, sangat dimungkinkan masyarakat mengira jika aktifitas PBH dimaknai sebagai pegawai pengadilan.

“Terkadang saya tidak dapat membedakan mana pegawai pengadilan dan mana personel PBH,”tuturnya.

Beberapa Advokat berharap, pembenahan di lingkungan Mahkamah Agung ini harus dilakukan secara menyeluruh bukan hanya instrumen penting penegakan hukum, namun keberadaan BPH juga harus menjadi keseriusan pembenahan. Pungkasnya. (Red/FP)

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu