banner 728x250

DPRD Terima Raperda LPP APBD Indramayu 2024

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu melalui penyerahan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.

Penyampaian Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, mewakili Bupati Indramayu, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin, 30 Juni 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sirojudin, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu Amroni dan Kiki Zakiyah, beserta segenap anggota DPRD serta tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Wabup Syaefudin menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama.

“Pemerintah Kabupaten Indramayu senantiasa berupaya menghadirkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan. Melalui laporan ini, kami menyampaikan hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara objektif, menyeluruh, dan sesuai standar pelaporan keuangan daerah,” ujar Wabup Syaefudin.

Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup tujuh dokumen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Seluruh laporan tersebut menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu hingga 31 Desember 2024 dan telah disusun dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna DPRD menyampaikan bahwa Raperda LPP APBD Tahun 2024 telah diagendakan dalam jadwal pembahasan Badan Musyawarah DPRD pada 28 Mei 2025. Penyampaian nota penjelasan dari pihak eksekutif merupakan langkah awal dalam proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif guna memastikan pelaksanaan APBD benar-benar sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Sirojudin, Wakil Ketua DPRD Indramayu.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2024 dari Wakil Bupati Syaefudin kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas dalam tahapan pembahasan tingkat komisi maupun panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku. (Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu