banner 728x250

Dewan Pers Miliki 117 Ahli Pers di Daerah

banner 120x600

JAKARTA ,(Fokuspantura.com),- Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli bidang Pers.

Dilansir https://dewanpers.or.id/berita/detail/1149/Dewan-Pers-Memiliki-111-Ahli-Pers, demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pers untuk memenuhi permintaan memberikan Keterangan Ahli, Dewan Pers mengeluarkan Peraturan tentang Keterangan Ahli Dewan Pers (Peraturaturan Nomor 10/Peraturan-DP/X/2009).

Selain itu, Dewan Pers juga menjalin kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman nomor B/15/II/2017 dan nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, juga menegaskan peran Ahli Pers dari Dewan Pers dalam mendukung terwujudnya pers yang merdeka dan profesional.

Kini semakin banyak permintaan kepada Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli mengenai kasus-kasus pers. Para ahli pers seperti tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 10/2009 tentang keterangan Ahli Dewan Pers adalah anggota Dewan Pers, mantan anggota Dewan Pers, ketua dan anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers. 

Dewan Pers telah memiliki 111 ahli pers, 2 diantaranya telah almarhum, yang tersebar di seluruh Tanah Air. Para ahli ini dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang lain mengenai sengketa pers. 

Mereka bersedia dan memenuhi syarat antara lain mendukung dan  menjaga kemerdekaan pers, memakai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional, mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan  Dewan Pers, memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara, memiliki integritas pribaadi di bidang  keahliannya dan bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity).

Terkait hal itu, perlu diinformasikan bahwa tahun 2016 permintaan keterangan ahli dari penyidik Polri berjumlah 32 kasus; permintaan kejaksaan untuk pengadilan berjumlah 4 kasus. Dari permintaan ini, dari penyidik Polri 30 kasus dan Kejaksaan 3 kasus berhasil diselesaikan, selebihnya tidak berproses (pengambilan dua BAP oleh penyidik Polri tidak berlanjut)  dan satu BAP ahli pers oleh hakim hanya dibacakan di persidangan tanpa kehadiran yang bersangkutan. 

Tahun 2017, permintaan keterangan ahli dari penyidik Polri berjumlah 38 kasus; permintaan kejaksaan berjumlah 5 kasus. Dari permintaan ini, dari penyidik Polri 28 kasus dan Kejaksaan 5 kasus  berhasil diselesaikan, sedangkan pengambilan 10 BAP oleh penyidik Polri belum ditandatangani karena mereka belum sempat ke Jakarta.

Tahun 2018, permintaan keterangan ahli dari penyidik Polri berjumlah 32 kasus; permintaan kejaksaan berjumlah 7 kasus. Dari permintaan ini, dari penyidik Polri 30 kasus dan Kejaksaan 6 kasus berhasil diselesaikan, selebihnya tidak berproses (pengambilan dua BAP oleh penyidik Polri tidak berlanjut)  dan  satu  BAP  ahli  pers  oleh  hakim hanya dibacakan di persidangan  tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Jumlah Ahli Pers

Sekadar catatan, berdasarkan data terakhir yang dihimpun https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buletin/1910100542_Etika_Juni_2019., jumlah ahli pers bersertifikat Dewan Pers di seluruh Indonesia ada 117 orang yang tersebar di 34 provinsi. Di wilayah Jabodetabek saja terdapat 31 ahli pers. Ahli pers sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers No.10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.

Mereka ini berasal dari anggota Dewan Pers, mantan Anggota Dewan Pers, Ketua atau anggota Dewan Kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.

Selain itu mereka bersedia dan memiliki persyaratan seperti berikut: mendukung dan menjaga kemerdekaan pers; makai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional; mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers; memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara; memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya; bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity)

Peningkatan Profesionalisme 

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Ahli Pers Dewan Pers, maka Komisi Hukum Dewan Pers memprogramkan kegiatan Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers bagi seluruh Ahli Pers di Indonesia.

Seperti diketahui, pada 2010 Dewan Pers menyelenggarakan Pelatihan Ahli Pers untuk pertama kalinya di beberapa wilayah Indonesia. Kegitan ini berlanjut di 2014, ketika Dewan Pers kembali  menyelenggarakan Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers. Pada kegiatan kali ini kegiatan dilakukan dengan cara membagi perdaerah perwilayah. 

Tahun 2017 Dewan Pers kembali menyelenggarakan kegiatan penyegaran Ahli Pers. Pada tahun ini kegiatan hanya dapat dilaksanakan untuk 2 wilayah yaitu wilayah Jawa yang di selenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 19-22 Oktober 2017 dan untuk wilayah Sumatera diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara tanggal, pada 14-16 November 2017.

Gugatan hukum

Selama periode 2016-2019, Dewan Pers telah menerima bebe-rapa gugatan hukum, antara lain sebagai berikut: Gugatan Perbuatan melawan hukum oleh Sdr. Heintje Grontson Mandagie dan Sdr. Wilson Lalengke di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas peraturan Dewan Pers terkait Uji Kompetensi Wartawan, dengan Nomor Perkara: 235/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Proses hukumnya telah sampai pada penyampaian keterangan Saksi Ahli (Bapak Wina Armada Sukardi) dan Saksi-Saksi, yang selanjutnya sidang dilanjutkan pada tanggal 9 Januari 2019 dengan menghadirkan saksi dari LPDS, Bapak Priyambodo. 

Gugatan Perdata yang diajukan oleh Ikatan Media Online, dengan Nomor Perkara:439/PDT.G/2018/PN.   JKT.PST. Saat ini kejelasan status perkara belum ada perkembangan, karena ketidakjelasan tindak lanjut Pihak Penggugat, namun dari informasi Sistim Informasi Pene-lusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat masih dijadwalkan sidang untuk replik penggugat pada tanggal 10 Januari 2019.

Judicial Review Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (2018). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang yang mengatur perusahaan pers harus berbadan hukum digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon atas nama Ferdinand Halomoan Lumban Tobing, direktur CV Swararesi (pe-rusahaan penerbit). Ia mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Judicial Review diajukan pada 25 Juni 2018.

Pada tanggal 25 Oktober 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya. Dalam Amar putusan MK menyatakan; permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi berkesimpulan berdasarkan peni-laian atas fakta dan hukum: 1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo; 3. Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan (Nomor/ 51-PUU/XVI/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu