INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan menerima sebanyak 5.316 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)nomor:504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024.
” Bawaslu Kabupaten Indramayu
membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Indramayu secara terbuka. Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut sesuai dengan Jumlah TPS di Kabupaten Indramayu yaitu sebanyak 5.316 orang,” kata Ketua Bawaslu, Ahmad Tabroni dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Minggu 31 Desember 2023.
Berikut Syarat Pendaftaran, Waktu pendaftaran dan Tempat Pendaftaran Pengawas TPS di Kabupaten Indramayu.
A. Persyaratan Pengawas TPS
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10) Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11) Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat.
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
B. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran:
Calon pengawas TPS mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran II);
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV); yang memuat:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
3. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
C. Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Indramayu
Untuk lebih jelasnya dapat membaca link berikut ini :https://drive.google.com/file/d/1yiuY0OPIaqWzw9M_zMtqYf1U3ITcc0r2/view?usp=drivesdk