INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penasehat Hukum IR, Khalimi, menegaskan Aggota DPRD Indramayu, AN, pada pekan depan bakal menghadapi dua perkara serius yakni Selasa, 21 Oktober 2025 memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD dan panggilan penyidik Polda Banda Aceh pada dugaan tindak pidana khalwat dan ikhtilath qonun.
Penegasan itu disampaikan, menjawab pernyataan penasehat hukum AN pada pemberitaan beberapa media baru – baru ini.
“Dua aktivitas proses dugaan asusila tersebut, pertama jika tidak ada aral melintang yaitu sidang etik dalam agenda klarifikasi yang diselenggarakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu dan yang kedua pada hari yang sama Polda Aceh terus memproses aduan IR pada perkara dugaan tindak pidana Khalwat dan Ikhtilath berdasar Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”tuturnya, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menegaskan, untuk undangan dari Polda Aceh telah diterima kliennya melalui bukti surat undangan yang ditunjukkan.
“Ini bukti undangannya, tidak mandek (berhenti Red), ” ujar Khalimi.
Hal itu disampaikan Khalimi, menampik spekulasi pengacara AN, Ruslandi, jika perkara Polda Aceh tidak diproses.
Khalimi menambahkan, jika AN terbukti Khalwat maka sesuai Qonun Aceh Pasal 23 ayait (1), hukumannya ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan. Dalam hal jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
Seperti diketahui, Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.
Sedangkan Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
“Dugaan tindak pidana Khalwat dan / atau Ikhtilath inilah yang menjadi titik krusial pengaduan IR yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota legislatif karena sudah melanggar sumpah/janji atau kode etik dapat berujung pemberhentian sebagai Anggota DPRD atas usul Badan Kehormatan DPRD sesuai Peraturan DPRD Kab. Indramayu No.1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD,” tandas Khalimi.
Menurut Khalimi, harus dibedakan mana urusan rumah tangga dengan persoalan moral. Bertengkar dalam rumah tangga adalah bumbu rumah tangga, namun ketika anggota DPRD diadukan di Badan Kehormatan DPRD akibat bepergian bahkan diduga menginap dengan lelaki lain padahal AN dengan sadar mempunyai suami serta kepergiannya di Aceh diduga pula tidak dalam rangka tugas dinas ke-DPR-annya, inilah sejatinya persoalan moral yang menjadi tugas Badan Kehormatan DPRD untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan.
“Untuk persoalan rumah tangga, IR memastikan akan melakukan permohonan talaq pada PA Bekasi. Namun jika sama-sama mengajukan bubarnya perkawinan atau AN mengajukan gugatan perceraian, mana yang lebih dahulu berproses untuk bercerai, tidak ada halangan untuk berproses,” tuturnya.
Khalimi menegaskan, IR sebagai lelaki taat beragama, sangat tahu betul karena agama Islam melarangnya untuk melanjutkan perkawinan pada perempuan telah diduga oleh suaminya berbuat Li’an (tuduhan zina).
Adapun klaim AN sebagai korban KDRT, Khalimi menganggap sebagai playing victim AN agar publik mengasihani AN dengan sasaran agar berbalik arah menuduh IR sebagaimana yang dituduhkan.
“Itu tidak benar, justru IR lah korban KDRT-nya yang sampai sekarang masih membekas lukanya. Namun sebagai suami tidak pantas cengeng dan mengadukan ke penegak hukum.
Adapun soal baju sobek sebagai barang bukti AN untuk melaporkan IR diduga melakukan KDRT ke Polda Jabar, itupun diduga hanya playing victim untuk menutup menghindar tuduhan dugaan khalwat atau ikhtilath tersebut.
“Silakan buktikan jika ada hasil visum et repertumnya jika ada KDRT. ” pungkas Khalimi.(Red/FP)