banner 728x250

Anggaran Belanja Perkada APBD Indramayu 2023 sebesar Rp3,641 Triliun

Alun Alun Puspawangi Indramayu
banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Indramayu nomor 10 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 telah menetapkan anggaran belanja daerah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 13 sebesar Rp3.641.777.590.740, untuk  Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebesar  Rp2.663.285.275.487,00 terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp1.594.827.634.439,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp977.382.532.048,00 Belanja Hibah sebesar Rp87.935.109.000,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp Rp3.140.000.000,00, yang merupakan Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok masyarakat.

Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditetatapkan sebesar Rp424.270.562.253,00, terdiri atas Belanja Modal Tanah sebesar Rp4.6 miliar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sebesar Rp103.2 miliar, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar Rp132.5 miliar. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi  sebesar Rp183.6 miliar terdiri dari Belanja Modal Jalan dan Jembatan, Belanja Modal Bangunan Air, Belanja Modal Instalasi, Belanja Modal Jaringan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD. serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp217.3 juta untuk Belanja Modal Bahan Perpustakaan, Belanja Modal Tanaman dan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud.

Anggaran Belanja Tidak Terduga ditetapkan  sebesar Rp41.6 miliar . Sementara untuk Anggaran Belanja Transfer sebesar Rp512.6  miliar  untuk Belanja Bagi Hasil Rp18,1 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp494.4 miliar yang merupakan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau  Kabupaten/Kota kepada Desa.

Selanjutnya, untuk Anggaran Pembiayaan Daerah meliputi  Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan telah ditetapkan sebesar Rp168.3 miliar yang merupakan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya  untuk penyertaan Modal BUMD sebesar Rp 30 miliar, Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp(138.389.000.000,00), Pembiayaan Netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp138.389.000.000,00.

FOKUS BACA INI JUGA : http://fokuspantura.com/perkada-apbd-indramayu-tahun-2023-ditetapkan-rp36-triliun/

Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan terlebih dahulu merubah Peraturan Bupati tentang APBD yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat  diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah  dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat serta ayat (3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.

Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang APBD. (Ihsan/FP)

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu