INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-Polemik jaring nelayan Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, yang rusak akibat tersangkut Kapal Tongkang Batu Bara di perairan Indramayu wilayah Barat (Inbar) mulai ada titik terang.
Sebelumnya puluhan nelayan mendesak Agency Kapal Tongkang agar melakukan ganti kerugian Alat Tangkap Ikan (ATI) berupa jaring, pada agenda audensi antara nelayan dan pihak agency dihadapan manajemen PLN NP UP Indramayu, Forkompimcam Patrol dan sejumlah stakeholder terkait, yang diselenggarakan pengurus koperasi nelayan Putra Darma Ayu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sukahaji beberapa hari lalu.
Beranjak dari audensi tersebut, pihak perusahaan agency dan perwakilan nelayan dipertemukan kembali. Dimana Pemcam Patrol dan Managemen PLN NP UP Indramayu, menggandeng kedua belah pihak menuju penyelesaian masalah sehingga tidak berkepanjangan.
Pertemuan singkat yang digelar di Kantor Kecamatan Patrol dan difasilitasi Managemen PLN NP UP Indramayu dan Camat Patrol, membuahkan hasil, perusahaan agency Kapal Tongkang yakni PT Adi Guna Putera akan memberikan kompensasi kepada nelayan yang dituangkan dalam surat kesepakatan yakni dalam kurun waktu sepuluh hari kedepan akan direalisasi terhitung sejak ditandatanginya surat kesepakatan tersebut, disaksikan Camat Patrol dan Manager PLN NP UP Indramayu, Rabu, 25 Pebruari 2026.
Camat Patrol, Bagus Asep Trisnadi, mengatakan, upaya ini dilakukan bukan hanya semata untuk menjaga kondusifitas wilayah, akan tetapi poin pentingnya adalah bagaimana pemerintah hadir ditengah masyarakat dalam kondisi apapun termasuk membantu menyelesaikan permasalahan nelayan di wilayah kerjanya. Untuk itu masalah jaring nelayan harus segera diselesaikan mengingat nelayan butuh aktifitas untuk menghidupi keluarganya, sentara alat tangkapnya berupa jaring dalam kondisi tidak bisa digunakan.
“Alhamdulillah dari hasil pertemuan ini, kompensasi nelayan akan direalisasikan dalam kurun waktu 10 hari kedepan,” kata Bagus.
Senior Manager (SM) PLN NP UP Indramayu, Fu’ad Arifin, melalui Manager Business Support, Agus Kurniawan, menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kebijakan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi listrik di area PLTU Indramayu terhadap lingkungan sekitar, termasuk perusahaan suplayer batu bara, karena hal tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bagi warga sekitar, sehingga aspek kerugian masyarakat ataupun nelayan sedini mungkin bisa diantisipasi, melalui koordinasi yang dilakukan bersama para stakeholder dan juga perusahaan mitra PLN NP UP Indramayu.
“PLN NP UP Indramayu berkomitmen untuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak termasuk memfasilitasi permasalahan yang ada di masyarakat berkaitan dengan aktifitas kapal tongkang pengangkut batubara,” tandasnya.
Sementara perusahaan agency kapal tongkang, memastikan untuk memberikan kompensasi terhadap sejumlah nelayan berdasarkan data yang diajukan pihak koperasi nelayan atau TPI Sukahaji dalam waktu yang sudah disepakati bersama.
“Kami akan memberikan kompensasi kepada nelayan terhitung sepuluh hari kerja dari tanggal surat kesepakatan bersama ini,” ujar Manager Unit PT Adi Guna Putera, Ihsan Lubis usai menandatangani surat kesepakatan bersama.
Ditempat yang sama, Ketua TPI Sukahaji, yang akrab disapa Supri, mengungkpkan, jumlah nelayan yang mengalami kerusakan jaring yang belum mendapatkan ganti rugi sebanyak 11 perahu, untuk itu atas nama nelayan menyampaikan terima kasih atas respon Camat Patrol dan juga PLTU Indramayu termasuk PT Adi Guna Putera, sehingga ini menjadi kabar baik bagi nelayan dimana kompensasi kerusakan jaring menuju realisasi.
“Atas nama nelayan kami menyampaikan terima kasih kepada Camat Patrol, Manager PLN NP UP Indramayu dan PT Adi Guna Putera, yang sudah menyepakati pemberian kompensasi bagi nelayan yang jaringnya rusak, kedepannya kami butuh petunjuk yang lebih pasti tentang zona aktifitas nelayan berkaitan dengan mobilisasi kapal tongkang,” ungkapnya. (Red/FP).



























