Advokat Ruslandi Resmi Dampingi Pelaku Pembunuhan Viral di Indramayu

Advokat Ruslandi, SH saat mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto Istimewa/Fokuspantura.com)
banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan warga Indramayu akhirnya memasuki babak baru. Alfian Maulana Sinaga, tersangka yang sempat buron dan viral di media sosial ahirnya dibekuk Polisi gabungan di NTB. Kini, ia resmi menunjuk Advokat Ruslandi, sebagai penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), merupakan mantan polisi di Polres Indramayu, Jawa Barat, yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Alfian mengakhiri hidup pacarnya di indekos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu,9 Agustus 2025.Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga, Polres Indramayu langsung menurunkan tim Inafis di lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.

Menurut keterangan saksi, pada malam kejadian sempat terjadi percekcokan antara Alfian Sinaga dan korban. Perselisihan tersebut berujung pada tindak kekerasan hingga akhirnya Putri Apriliyani kehilangan nyawa. Warga yang melihat kebulan asap langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak dengan kondisi muka terbakar dan selanjutkan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian.

Kejadian itu sontak menggemparkan masyarakat. Dalam hitungan jam, foto dan video dari lokasi kejadian menyebar cepat di media sosial, membuat kasus ini menjadi viral.

Bripka Alfian Maulana Sinaga Sempat Jadi Buronan

Pasca kejadian, Alfian Sinaga melarikan diri. Polisi pun segera menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)hingga penetapan putusan pemberhentian dengan tidak hormat(PDTH)sebagaianggota Polri. Selama dua minggu, keberadaan Alfian menjadi misteri hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil melacak dan menangkapnya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Dompu NTB,Sabtu, 23 Agustus 2025,di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Advokat Ruslandi Ditunjuk sebagai Penasehat Hukum

Setelah penangkapan, Penyidik menunjuk Advokat Ruslandi, untuk mendampingi proses hukumnya dan disetujui oleh Terperiksa Alfian Maulana Sinaga.

Ruslandi menegaskan kehadirannya bukan untuk membenarkan tindak pidana, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil apalagi kasus ini termasuk katagori pidana berat.

“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapat pendampingan. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum tersangka tetap dijunjung, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan nanti. Hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa mengurangi hak siapa pun,” ujar Ruslandi, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kuasa Hukum Korban Akan Kawal di Persidangan

Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Toni RM, menyatakan pihaknya akan mengawal proses persidangan agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat yang telah menangkap tersangka setelah sempat buron. Harapan keluarga korban jelas: pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami akan mengawal agar tidak ada celah hukum yang bisa meringankan perbuatannya,” tegas Toni RM.

Menurut Toni, kasus ini sudah menjadi sorotan publik sehingga keadilan bukan hanya untuk keluarga korban, tetapi juga demi rasa aman masyarakat.

“Viralnya kasus ini menunjukkan betapa besar keresahan publik. Oleh sebab itu, kami meminta persidangan nanti benar-benar terbuka dan transparan,” tambahnya.

Publik Menanti Keadilan dan Transparansi

Kasus Alfian Sinaga telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan ribuan warganet menuntut hukuman berat bagi pelaku. Kini, dengan hadirnya penasehat hukum dari kedua belah pihak, publik berharap persidangan berjalan objektif dan tidak ada intervensi yang mengurangi rasa keadilan.

Proses hukum terhadap Alfian Sinaga akan segera bergulir di pengadilan. Masyarakat Indramayu dan warganet di seluruh Indonesia menanti bagaimana kasus ini akan diputuskan.

Kronologis Pelarian Alfian dan Ditangkap di NTB

Berbagai sumber pemberitaan menyebutkan, bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting keterlibatan Alvian Maulana Sinaga dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani.Dalam rekaman CCTV tersebut, ditemukan bukti bahwa pada pukul 20.00 WIB, Putri dan Alvian masuk ke kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya. Putri masuk lebih awal menggunkana motor Scoopy, kemudian Alvian belakangan menyusul menggunakan motor Vario putih. Dalam rekaman CCTV itu pula terlihat Alvian keluar dari kamar kos pada pukul 05.04 WIB, lalu kembali masuk pada pukul 05.30 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, ia keluar lagi dengan kondisi terlihat kebingungan. Kemudian terpantau juga oleh penyidik dari CCTV di daerah Singajaya jalan kaki ke arah Cirebon, kemudian di Celancang, Cirebon, terpantau turun dari mobil Elf. Setelah itu, keberadaan Alvian sempat tidak terlacak hingga akhirnya berhasil ditangkap di NTB.

Sumber informasi menyebutkan, pelarian Alfian hingga sampai ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi berpindah – pindah kendaraan sampai sempat naik becak untuk mengelabui polisi dan ahirnya video penangkapan Alvian pun beredar luas di media sosial dan viral, khususnya di kalangan masyarakat Indramayu. Dalam video tersebut terlihat sejumlah polisi berpakaian preman melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil membekuk Alvian. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah.**

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu