INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Catatan kritis Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2021 dijawab oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu awal pekan kemarin, 11 Juli 2022.
Dalam paparan yang disampaikan Sekda Indramayu, Rinto Waluyo, Bupati Indramayu menjawab pandanga umum Fraksi PKB terkait tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021, hal itu disebabkan karena tidak tercapainya pendapatan transfer serta pendapatan hibah dari pusat.
“Terkait target PAD, telah ditetapkan berdasarkan potensi senyatanya, namun karena dampak covid-19 banyak wajib pajak, wajib retribusi serta para pelaku usaha memohon keringanan,” kata Rinto.
Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi PAD, pemerintah Kabupaten Indramayu telah secara intens melakukan penagihan kepada para wajib pajak,melakukan evaluasi berkala atas capaian realisasi PAD melalui upaya pemasangan alat rekam transaksi di beberapa wajib pajak.
Terkait rendahnya capaian pendapatan dari DPMD yang hanya sebesar 9,34 persen, hal itu disebabkan adanya perubahan pengelola sewa tanah pangonan dan tanah eks bengkok, dari DPMD ke BKD.
Selain itu, proses lelang tahun 2021 yang dilaksanakan pada akhir yang tahun, berdampak pada PAD yang diterima pada tahun berikutnya tidak maksimal.
“Terkait belanja modal pada dinas pendidikan yang terealisasi sebesar 84,48 persen disebabkan sampai dengan batas akhir tidak ada penawaran masuk dan/atau tidak sesuai kualifikasinya,” tuturnya.
FOKUS BACA INI JUGA : Fraksi PKB Indramayu Soroti Belanja Modal Rendah di Sebelas OPD
Terkait belanja modal pada Dinas Kesehatan yang terealisasi sebesar 71,46 persen dikarenakan ada beberapa pekerjaan yang belum optimal penyelesaiannya dan terdapatnya dana sisa lelang/tender.
Untuk belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terealisasi sebesar 73,52 persen, disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adanya penundaan pemberian bantuan keuangan untuk pengembangan destinasi
Wisata karangsong, adanya bangunan gedung yang mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya serta adanya sisa tender dari proses pengadaan barang/jasa.
FOKUS BACA INI JUGA : Ini Jawaban Bupati Indramayu Atas Pandangan Umum Fraksi Golkar Terkait LPP APBD 2021
Terkait belanja modal pada Dinas Ketahanan Pangan yang terealisasi sebesar 21,21 persen, hal ini disebabkan tidak terlaksananya belanja yang bersumber dari DAK fisik tahun 2021.
Terkait belanja modal pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terealisasi sebesar 86,11 persen, disebabkan kegiatan yang ditetapkan pada perubahan anggaran tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
Terkait belanja modal pada DPMPTSP yang terealisasi sebesar 75,01 persen, karena adanya beberapa kegiatan yang muncul pada saat perubahan APBD tahun 2021, sehingga jangka waktu pelaksanaan kegiatan tidak mencukupi.
Terkait belanja modal pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian yang terealisasi sebesar 79,50 persen, hal ini disebabkan adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan karena adanya pemutusan kontrak pekerjaan dimana pihak ketiga tidak mampu menyelesaikannya, serta adanya selisih penurunan yang signifikan antara jumlah plafon anggaran untuk belanja modal dengan nilai kontrak untuk pelaksanaan.
Terkait belanja modal pada peningkatan pelayanan BLUD yang terealisasi sebesar 5,68 persen, hal ini dikarenakan pada kurun waktu tersebut pelaksanaan kegiatan difokuskan pada kegiatan pengendalian pandemik dan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.
Terkait rendahnya penyerapan anggaran rutin pada Dinas Kesehatan dan rendahnya penyerapan pembiayaan untuk pelayanan cperasional puskesmas yang bersumber dari bantuan operasional kesehatan (BOK), disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan aktifitas masyarakat dan perkantoran untuk mengurangi penyebaran virus covid-19, selain itu disebabkan juga karena petunjuk teknis kegiatan bok yang baru diterbitkan pada bulan april 2022, sehingga baru dapat dilaksanakan setelah juknis tersebut keluar.
Terkait penatakelolaan pemerintahan, telah dilakukan pengisian kekosongan jabatan pada perangkat daerah, kecamatan dan uptd serta penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sesuai amanat Permenpan-RB nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Terkait peningkatan pelayanan kehidupan beragama, berada pada poin prioritas sesuai misi sapta nata mulia jaya (tujuh penataan menuju mulia jaya) sebagai implementasi visi indramayu bermartabat, pelaksanaan misi ke 2 (dua) memprioritaskan pada pembangunan masyarakat bidang pendidikan agama dan keagamaan di kabupaten indramayu, di mana bupati indramayu telah berusaha mewujudkannya dengan berbagai upaya, baik dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang mendukung maupun dengan upaya nyata dalam pelaksanaannya.
“Adapun tentang insentif bagi guru TPQ (taman pendidikan al’quran) dan perhatian terhadap program pendidikan agama, Bupati Indramayu secara prinsip siap dan terbuka mengakomodir berbagal masukan/usulan setelah dilakukan kajian yang mendalam dan didukung dengan keuangan pemerintah daerah yang memadai,” tuturnya.
Terkait dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Indramayu nomor 2 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang tujuan dari perda ini adalah dalam rangka memberikan kognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi penyelenggaraan pesantren, adapun perbup sebagai juklak dan juknis dari perda dimaksud, sampai saat ini masih dalam tahap perancangan.
Terkait minimnyaa penyerapan anggaran pada dinas kepemudaan dan olahraga yang hanya mencapai 28,14%, disebabkan oleh banyaknya kegiatan olahraga pada tahun 2021 yang tidakterlaksana karena adanya pandemi covid-19.
Terkait pemerataan penempatan damkar di wilayah kabupaten indramayu, sehubungan dengan keterbatasan jumlah personil serta sarana dan prasarana yang masih kurang banyak, maka pemadam kebakaran kabupaten indramayu belum dapat membuka pos di wilayah timur dan tengah, sedangkan wilayah barat, baru terdapat petugas pemadam kebakaran magang belum mendapat gaji.
Terkait pembangunan mal pelayanan publik di kabupaten indramayu saat ini dalam tahap konstruksi, DPMPTSP selaku pengguna gedung mal pelayanan publik telah melakukan koordinasi dengan stakeholder, dalam rangka percepatan pelayanan yang terintegrasi,baik,mudah, cepat, efektif dan transparan.
Terkait relokasi dan revitalisasi pasar,dalam hal ini dinas koperasi, ukm,perdagangan dan perindustrian sudah melakukan survei harga tanah dan lokasi untuk pemindahan/relokasi pasar patrol, namun sampai saat ini belum menemukan yang tepat,
Sedangkan keberadaan pasar terisi merupakan pasar desa yang berdiri dilahan milik PT KAI Pemerintahan Desa Terisi sedang berusaha menyiapkan lahan untuk relokasi pasar tersebut.
Terkait dengan pelaksanaan program unggulan bupati lebu digital yang dilaksanakan oleh DPMD, terdapat beberapa catatan khusus yakni spesifikasi teknis terkait pembangunan lebu digital telah ditetapkan dalam lampiran ii peraturan bupati indramayu no. 114 tahun 2021 tentang tata cara penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, sinergitas program yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten indramayu dalam mendukung lebu digital adalah dengan melakukan pembangunan server yang menunjang penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa, juga membangun aplikasi
Desaindramayu.id serta terdapat kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk surat edaran bupati agar perangkat daerah dan lembaga pemerintahan di kabupaten indramayu memanfaatkan website sebagai layanan informasi publik yang dikelola masing-masing perangkat daerah.


























