Warga Kota Bandung Manfaatkan Layanan LPBH PWNU Jabar

banner 120x600
BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Ketua LPBH PWNU Jawa Barat, Mahpudin, SH,MM, MKn, secara resmi me-lounching aplikasi program layanan jasa hukum LPBH PWNU di Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat Jl. Terusan Galunggung- Langkong Kota Bandung, Kamis 17 Maret 2022.
 
“Alhamdulillah pada hari pertama ini, kita bisa langsung melayani konsultasi dan pendampingan hukum terhadap seorang ibu yang menjadi korban penipuan, penggelapan dan pemerasan oleh seorang laki laki,” kata Mahpudin, didampingi  Ketua Bidang Penangan Perkara Alman Adi.
 
Menurutnya, PWNU Jawa Barat melalui LPBH, sangat siap melayani warga nahdiyin dan seluruh warga Jawa Barat tanpa diskriminasi. 
 
Hal ini dilakukan sesuai arahan Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam sambutannya pada rangkaian  peringatan Harlah NU dan Mukerwil PWNU Jawa Barat tanggal 10 Maret 2022 bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang Bandung.  
 
Arahan Ketum Yahya, menyebutkan bahwa NU,  harus mampu melayani dan memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang.  
 
“Jadi, kami LPBH PWNU Jawa Barat menerjemahkan amanat Ketua Umum PBNU ini dan atas perintah Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat dengan aplikasi program melayani jamaah di bidang hukum berupa pendampingan, konsultasi dan penanganan masalah yang terkait dengan persoalan hukum.,” Imbuhnya.
 
Ia menjelaskan, ruang konsultasi hukum PWNU buka hari Senin – Kamis  pada jam kerja, bertempat di Gedung Dakwah  PWNU Jawa Barat.
 
“Kami sudah siapkan para praktisi dan profesional bidang hukum untuk standby di kantor ruang konsultasi hukum untuk melayani jamaah dan semua orang,” terangnya.
 
Sementara itu, Ijah (40) warga Kota Bandung, mengaku bersyukur persoalan yang dihadapi saat ini dapat diadvokasi oleh Tim LPBH PWNU Jawa Barat. 
 
Ia berharap, penanganan perkara yang dihadapi saat ini dapat membuahkan hasil yang diharapkan sehingga dapat diselesaikan secara baik dan berkeadilan.
 
“Terimakasih Tim LPBH PWNU Jawa Barat sudah memberikan layanan hukum,”ungkap Ijah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu