INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penasihat Hukum IR, Dr.Khalimi, mendesak Ketua dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu, untuk segera melakukan sidang kode etik atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik terhadap istri IR anggota DPRD Indramayu, AN setelah dirinya resmi mengirimkan surat, Senin, 13 Oktober 2025 kemarin.
Surat desakan yang disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, tersebut dan menjawab reaksi AN di media baru – baru ini.
“Saya memaknai terhadap ucapan AN di media, apalagi klien saya IR, sama-sama ingin segera Badan Kehormatan DPRD Kab. Indramayu menggelar sidang etik atas dugaan terjadinya overspel (perzinahan red.),” tutur Khalimi kepada awak media, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia berharap pengaduan IR terhadap istrinya AN yang nota bene anggota DPRD Kabupaten Indramayu ini lebih baik diselesaikan baik-baik mewujud dalam bentuk pengunduran diri sebagai anggota legislatif sebagaimana pula harapan yang disampaikan kliennya.
“Ini soal moral, posisinya berada di atas profesi atau kepintaran manapun, sehingga lebih baik mengundurkan diri saja sebagai bentuk pertanggungjawaban yang elegan,” pinta lawyer yang biasa menangani perkara-perkara sorotan publik ini.
Khalimi menegaskan, dengan adanya surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif, pengaduan secara otomatis menjadi gugur. Gugurnya surat pengaduan diatur tegas dalam Pasal 11 huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kab. Indramayu,” lanjutnya.
FOKUS BACA INI JUGA : Anggota DPRD Indramayu Diadukan ke Badan Kehormatan
Menanggapi pernyataan AN jika aduan yang disampaikan merupakan privat rumah tangga antara dirinya dengan IR, Khalimi, membenarkannya dan Badan Kehormatan pada saatnya melakukan verifikasi, pasti bersidang tertutup.
Adapun soal gugatan perceraian yang akan dilakukan AN di Pengadilan Agama Bekasi, IR mempersilakannya dan disebutnya sebagai bentuk pembelaan AN guna merubah persepsi atas tuduhan overspel pada AN.
“ Silakan itu hak AN, namun pengaduan saya di Polda Aceh, tidak menggugurkan dugaan tindak pidana khalwat sesuai Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Bukankah pengaduan itu dilakukan saat AN masih dalam status perkawinan dengan saya, hal inilah yang menjadi persoalan serius,” ujar IR yang disampaikan penasehat hukum.
Menanggapi penyataan itu, Penasehat Hukum AN, Ruslandi, angkat bicara ihwal pengaduan yang disampaikan penasehat hukum IR kepada ketua DPRD Indramayu.
“Klain saya secara materil belum terbukti, itukan baru dugaan dan prasangka dari pasangan ya,” tuturnya dengan nada santai.
Soal lembaga BK DPRD, lanjut Ruslandi, tentu Ketua DPRD menjalankan fungsinya dengan menerima surat masuk dari Setwan tekait pengaduan masyarakat dengan berbagai persoalan untuk kemudian dilanjutkan atau di distribusikan dengan disposisi kepada Alat Kelengkapan DPRD yg membidangi persoalan – persoalan, termasuk Badan Kehormatan DPRD.
“Dan itu hal yang lazim, standar prosedurnya memang begitu, namun tidak ada yang istimewa ko,’ seloroh Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu ini.
Menanggapi permasalahan yang diadukan di Polda Aceh itu sifatnya masih pengaduan sepihak, namun saran Ruslandi sebaiknya seorang suami dapat menjaga martabat keluarga dan diselesaikan secara internal dan hukum keluarga.
“Kalau Pengunduran diri saya pikir sangat jauh ya, koruptor saja enggan untuk undur diri, untuk apa jika dia masih bermanfaat untuk masyarakat dan Partai yang mengusungnya mengikuti kondisi emosional keluarga,”timpal Irlan panggilan advokat nyentrik ini.
Sementara itu, awak media berusaha mengkonfirmasi Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, masih belum memberikan keterangan dan menjawab konfirmasi lewat pesan whatsapp terkait langkah – langkah yang akan dilakukan menanggapi pengaduan suami AN.(Red/FP)