Wacana Pilwu Serentak 2025, DPD PPDI Indramayu Angkat Bicara

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang diwacanakan bakal digelar Desember 2025 mendatang, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu menanggapi pesta demokrasi rakyat di tingkat desa tersebut dengan nalar yang merujuk pada undang undang tentang desa, dimana pasca Pilwu potensi masalah yang terjadi di pemerintah desa adalah pergeseran dan pergantian pamong desa, yang akan berdampak pada pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Sementara, kebijakan yang melekat pada pemimpin baru di desa yakni Kuwu (Kepala Desa – red) yang merombak perangkat desa, baik kehendak personal ataupun desakan kader pendukung pada proses Pilwu, sepertinya menjadi budaya yang masih sulit dihindari dan istilah ganti kuwu ganti pamong menjadi tradisi yang melekat.

Menyikapi hal itu, Ketu DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Tholha Sodik, melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum, Ali Said, mengatakan, kuwu tidak bisa serta merta mencopot dan mengganti perangkat desa tanpa melalui mekanisme yang merujuk regulasi, baik permendagri dan juga undang undang, yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa termasuk tata cara pemberhentian dan pengangkatan pamong/perangkat desa.

“Ada Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan juga Surat Mendagri nomor 100.3.5.5/3318/BPD perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Twntang Perangkat Desa,” ujar Sekretris Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur, yang akrab disapa Said, Kamis, 28 Agustus 2025.

Said juga mengatakan, menindak lanjuti peraturan tersebut, DPMD Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat penegasan tentang prosedur pemberhentian pamong desa, mulai dari konsultasi dengan camat hingga diterbitkannya surat rekomendasi dari bupati atas dasar evaluasi usulan pemberhentian pamong desa.

“Aturannya sudah jelas, jadi kuwu tidak bisa memberhentikan pamong secara sepihak berdasarkan faktor like and dislike saja, apalagi pamong tersebut sudah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD),” terangnya.

Said menegaskan, pergantian pamong ketika kuwu baru menjabat, akan berdampak pada pelayanan yang tidak optimal, karena itu berpesn kepada Kuwu terilih nanti jangan serta merta langsung merombak pamong desa.

“Kami berharap kepada Kuwu terpilih nanti tetap membangun kerjasama yang baik dengan perangkat desa yang sudah ada, maka tidak ada istilah ganti Kuwu ganti perangkat desa,” tandasnya.

Dikatakannya pula, meski NIPD belum memiliki kekuatan hukum karena dalam proses pengajuan ke kemendagri tapi paling tidak data perangkat desa sudah tercatat dan valid, itu artinya jika ada pemberhentian perangkat desa secara mendadak dan tidak sesuai mekanisme, maka bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang pernah terjadi di salah satu desa di Kabupaten Indramayu beberapa tahun lalu.

“Jika kuwu baru ketika mulai menjabat memberhentikan perangkat desa secara sepihak, maka PPDI akan mengadvokasi perangkat desa tersebut hingga hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada ketentuan yang pasti tentang pedoman penyelenggaraan pilwu 2025, mengingat Perbup tentang penyelenggaraan Pilwu itu sendiri hingga kini belum juga direaliasikan. (RC/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu