Usai Dikukuhkan, Ihsan Mahfudz Berada Dibarisan HCB Komitmen Jaga Marwah PWI 

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) hadir ditengah-tengah ratusan insan pers di Kabupaten Indramayu.

Kehadiran HCB tersebut dalam rangka menyaksikan Pengukuhan PLT Pengurus PWI se-Jawa Bara,, oleh PLT Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso, yang dihadiri Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin bersama sejumlah pejabat Kabupaten Indramayu, Dewan Penasehan PWI Jabat, Jendral (Purn) Anton Charliyan, serta ratusan wartawan, yang dilangsungkan di aula Ki Tinggi Pendopo Indramayu, Sabtu, 14 Juni 2025.

Usai acara pengukuhan Plt ketua PWI Kabupaten / Kota se-Jawa Barat, ketua Plt Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, menegaskan pihaknya tetap bersama HCB, sikap tegas tersebut dimaksuskan untuk menjaga marwah organisasi pers tertua yakni PWI.

” Kami bersama HCB jaga kualitas dan marwah PWI Indramayu,” tegas ketua Plt PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz, berapi-api.

Selain itu, Ihsan Mahfudz yang biasa disapa icang, menambahkan, pihaknya akan terus berupaya dan bertekat untuk membenahi dan membangun PWI perwakilan Indramayu.

“PWI Indramayu harus lebih kredibel, Integritas, profesial dan tentu membesarkan PWI bukan besar di PWI,” tegas pria berambut putih sekaligus Ketua SMSI Perwakilan Indramayu.

Isu polemik di dua kubu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskane, selama ini menurutnya tidak ada kekisruhan di tubuh PWI Pusat . Selain itu sumpah menjadi pengurus harus berjuang untuk menjaga kualitas PWI.

“Menjadi pengurus itu artinya memberi kita datang tidak untuk ngambil kita memberi  makanya kalau tidak kuat berhenti jadi pengurus,” tegas Hendry.

Hendry juga menjelaskan, PWI tetap tegak lurus pada aturan dan Ketum PWI pusat hanya dirinya, hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham dan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketua PWI yang sah itu saya ada SK Kemenkumham itu artinya adalah pengakuan negara yang kedua putusan sela Pengadilan NegeriJakarta Pusat, jadi yang sah itu saya dan ketika ada PWI Provinsi yang tidak mengakui saya saya bekukan, di Jawa Barat saya bekukan sejak Maret,” pungkasnya. (Khaer/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu