SwasembadaTahun 2023, Petani Indramayu Terancam Tak Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi

Tahun 2023, Petani Indramayu Terancam Tak Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketergantuan petani terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu masih menjadi faktor utama dalam mempertahankan daerah ketahanan pangan nasional. Namun kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan fakta sekarang. Pasalnya hingga saat ini Pemkab Indramayu belum menerbitkan SK Bupati tentang alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2023 nanti.

Kondisi tersebut terkonfirmasi saat Komisi II DPRD Indramayu mengundang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan pada rapat kerja, Selasa, 27 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, Permentan RI nomor 10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2022 pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Ayat (3) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November pada tahun sebelumnya.

“Jangan sampai kita tidak dapat pupuk bersubsidi karena kita tidak mengajukan SK alokasi pupuk bersubsidi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Anggi Noviah kepada awak media usai rapat kerja.

Senada, Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Muhaemin menambahkan, DPRD juga menyoroti perihal rendahnya penyaluran kartu tani bagi para petani di Indramayu.

Menurutnya, berdasarkan data dari Bank Mandiri yang menyalurkan Kartu Tani, di Indramayu diketahui baru tersalurkan sebanyak 5 persen saja.

Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik jika dibanding kondisi di daerah tetangga di Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan), dimana penyaluran Kartu Tani di sana sudah diatas 90 persen.

FOKUS BACA INI JUGA :Komisi 2 DPRD Indramayu Ingatkan Eksekutif Terkait Data Pupuk Bersubsidi

Di sisi lain, berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi ini diketahui wajib harus memiliki kartu tani.

“Ini yang menjadi problematika para petani kita hari ini,” ujar dia.

Kondisi tersebut, menurutnya akan sangat merugikan para petani. Jika mereka tidak mendapat pupuk bersubsidi, para petani terpaksa harus membeli pupuk non subsidi yang harganya jauh lebih mahal untuk tetap bercocok tanam.

Kondisi ini dikhawatirkan pula akan berpengaruh pada produksi padi di Indramayu.

Padahal, Kabupaten Indramayu dikenal sebagai daerah lumbung padi nasional dengan penyumbang surplus beras terbesar di Indonesia. Yakni dengan rata-rata produksi per tahun Indramayu mencapai 1,3 juta ton.

“Ketika kita diberikan penghargaan dan status kita dijuluki lumbung padi nasional tapi begitu sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, ini juga ironis,” ujar Muhaemin.

Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Indramayu lainnya, Dalam. Politisi PKB yang juga berkelut sebagai petani ini mengungkapkan, di Indramayu sempat terjadi polemik karena di lapangan para petani mengaku kekurangan pupuk bersubsidi.

Namun, kenyataan di lapangan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Indramayu justru masih tersisa cukup banyak untuk tahun ini.

Yakni, pupuk bersubsidi jenis Urea dari alokasi sebanyak 70.750 ton baru terserap 61.276 ton. Atau dengan kata lain, masih tersisa 9.473 ton.

Sedangkan pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 44.811 ton baru terserap 39.293 ton. Atau dengan kata lain, masih tersisa 5.517 ton.

“Kondisi SK alokasi pupuk bersubsidi yang belum ditandatangani ini tentu menjadi permasalahan dan mengancam para petani tidak bisa mendapat pupuk bersubsidi untuk tahun depan,” ujar dia.

Sementara itu, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Indramayu, Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Imam Mahdi, mengatakan, penyusunan SK pengajuan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Indramayu tahun 2023 memang membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, penyusunannya pun melibatkan banyak pihak terkait yang ada di lapangan.

Imam menyebutkan, SK tersebut sudah masuk ke sekpri bupati pada Jumat lalu. Dia menyatakan, kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu pun akan mengawal surat itu agar segera ditandatangani oleh bupati.

“Itu deadline sampai akhir 31 Desember 2022 harus sudah ditandatangan (oleh bupati). Ini penting, urgent sekali. Insya Allah ditandatangan,” tandas Imam.

ads

Baca Juga
Related

Dampingi Presiden RI terima Penghargaan IRRI, Kepala NFA: Momentum Penguatan Pangan Berkelanjutan

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Certificate of Acknowledgement dari International Rice Research Institute atau...

Kejari Bandung Ajak Badan Usaha Dukung Kepesertaan BPJS

BANDUNG, (Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggelar sosialisasi pembinaan...

Kasus Penghinaan di Medsos Disidangkan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sidang perdana kasus penghinaan di media sosial oleh...

Teras IWO-SMSI Hakordia 2021, Korupsi Perbuatan Jahat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia(Hakordia) yang jatuh pada...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu