OpiniFokus RembuganOpini Hukum Ijazah Palsu

Opini Hukum Ijazah Palsu

 

zul advokat 1Oleh : Zuli Hendrawan, SH (Advocate/Praktisi Hukum)

Pemilu serentak memang selalu menjadi issue politik demokrasi yang menarik, dari tingkat pemilihan Gubernur, bupati, walikota, hingga ke tingkat kepala desa, namun demikian untuk menjamin proses demokrasi yang dilaksanakan tersebut beretika, bermartabat, dengan cara-cara yang benar, tentu peran hukum tidak bisa dilepaskan, hal ini guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Belakangan ini tepatnya di Wilayah Indramayu, jawa barat tengah hangat mengenai issue hukum terkait dengan duga’an penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh calon kuwu (yang sa’at ini telah menjadi kuwu berdasar pelantikan kuwu tertanggal 12 Februari 2018) yang berinisial “CS” dari salah satu desa yang berada dikecamatan Sukagumiwang.

Dalam prinsip penegakkan hukum, tidak ada satu pun alasan hukum bagi pihak kepolisian, baik dalam KUHAP maupun dalam Perkap, untuk tidak menerima atau menolak suatu informasi yang disampaikan oleh masyarakat baik dalam bentuk aduan atau pun Laporan Polisi(LP). Hanya saja kemudian penyidik tentunya mempunyai kewenangan, untuk menentukan terhadap kelayakan suatu perkara tersebut, apakah layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak berdasar alat bukti yang sah dalam pasal 184 KUHAP.

Terhadap duga’an pengguna’an ijazah yang diduga palsu tersebut secara juridis, memang mempunyai beberapa kemungkinan, bisa jadi ijazahnya memang palsu, atau ijazahnya asli (diakui oleh instansi pengeluar ijazah) namun isi keterangannya palsu. Jika terhadap obyek pidananya ialah berbentuk akta otentik, maka hal ini dapat dikenakan pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 8 Tahun, termasuk diancam pidana yang sama terhadap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuatnya. Atau jika ternyata yang dipalsukan ialah keteragannya maka terhadap perbuatan ini dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, demikian juga terhadap pihak lain yang membuatkannya.

Secara teori terhadap jenis kejahatan yang sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkualifikasi sebagai Delik Formil. Dalam delik formil yang dilanggar ialah ketentuan Undang-undang (onrechtmatige daad) dan pada prinsipnya terhadap jenis tindak pidana ini secara teori tidak memerlukan tentang ada atau tidaknya akibat hukum berupa kerugian atas perbuatan tersebut, maka konsekuensi juridis terhadap delik formil seperti ini tidak bisa digugurkan atau dilakukan pencabutan seperti yang dapat diterapkan dalam delik-delik aduan. Hanya ada 2 mekanisme, SP3 atau dilimpahkan ke pengadilan.

Mengenai tanggapan Lembaga Pengawas Kerja Untuk Keadilan Kabupaten Indramayu, (Kadiri) dalam pemberitaan di media Fokuspantura.com, tertanggal 10 Februari 2018, “pihaknya tidak hanya menengarai pada keabsahan ijazah paket “B” saja, tetapi menemukan keberadaan ijazah paket “A” yang apabila diselidiki, disinyalir palsu. Duga’an kuat itu, kata kadiri, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh ketua PKBM Pratama, Desa Tugu Kecamatan Sliyeg”, saya kira tidak begitu pola pembuktian yang sedang dihadapi oleh penyidik polres indramayu, dan tidak ada keliruya jika masyarakat pun memberikan ruang, kesempatan kepada penyidik untuk mengejar lebih lanjut kebenaran materiilnya, baik terhadap ijazah yang diduga palsu maupun materiil dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh ketua PKBM Pratama tersebut sehingga dengan demikian penyidik yang dibebani pembuktian tersebut mampu bertindak secara profesional berdasar kaidah hukum.

Tidak untuk meragukan surat keterangan tersebut, namun kita juga perlu memahami bahwa bagi penyidik, dalam rangka untuk lebih cermat dalam mengungkap kebenaran materiil dalam perkara pidana. Bukti surat yang sebagaimana dimaksud pada pasal 184 KUHAP J,o Pasal 187 KUHAP ialah lebih pada pembuktian sifat materiilnya surat tersebut. Dapatkah kita menjawab bahwa terhadap seseorang tersebut terlibat atau tidak terlibat dalam suatu peristiwa pidana hanya berdasar pada formil surat keterangan seperti layaknya pembuktian dalam pasal 164 HIR dan 1866 BW? Bagaimana mungkin dalam suatu peristiwa pidana, dibuktikan dengan pola pembuktian perdata? Atau jangan-jangan secara materiil terduga memang benar pernah menempuh pendidikan di institusi tersebut dan ijazah tersebut adalah asli?

Tidak hanya terhadap issue hukum ini saja, namun terhadap perkara pidana lainnya pun membutuhkan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan institusi kepolisian. Saya yakin pihak kepolisian pun akan selalu membuka ruang yang lebar dari masyarakat, baik melalui permohonan informasi (SP2HP), Divisi Propam Polres, Kapolres, Irwasda, Propam Polda, Kapolda hingga ke Kapolri, guna menunjang produktifitas dan profesionalitas kepolisian yang tentu saja dengan cara-cara atau ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya semakin lama pengusutan terhadap perkara tersebut sudah tentu akan mendatangkan penilaian negative terhadap institusi kepolisian Resort Indramayu, ada rasa keadilan yang terkoyak, baik keadilan individu maupun keadilan social (Masyarakat). Bagaimana trush masyarakat sangat tergantung pada profesionalitas masing-masing penegak hukum, termasuk kepolisian. begitu juga bagi terduganya, semakin cepat proses hukumnya, semakin jelas dan mendapat kepastian hukum.

 

ads

Baca Juga
Related

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A Untuk Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2024 di Wilayah Polres Indramayu

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad...

Kapolres Arif Fajarudin Pamitan

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu AKBP. Arif Fajarudin pamitan kepada masyarakat...

Lagi, Satu Korban Ditemukan, Tersisa 14 ABK Proses Pencarian

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), - Proses pencarian terhadap 15 ABK KM Barokah...

AKBP Yoris Bakal Pindah Tugas Jabat Kapolres Cimahi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki masuk...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu