JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan KPK, atas perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/10/2018).
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,GS yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait