INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca terkuak adanya oknum Sipir Lapas Kelas II B Indramayu yang diduga terlibat bisnis barang haram berupa narkoba kemarin, menjadi pukulan berat bagi Kepala Lapas, pasalnya upaya yang sudah dilakukan melalui giat apel deklarasi janji bebas HP, Pungli dan Narkoba (Halinar) pada 21 Februari 2019 lalu dilanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) Lapas Kelas IIB Indramayu tak sesuai harapan.
“Pada hari ini Kamis, 21 Februari 2019 mulai pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB dilaksanakan apel deklarasi janji bebas halinar dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Zero Halinar dan dilanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian WBP Lapas Kelas IIB Indramayu,”Kata Kepala Lapas Kelas II B Indramayu,Sulistyadi kepada Fokuspantura.com, Rabu(27/2/2019).
Menurutnya, pada agenda penanda tanganan kesepakatan Zona Halinar, pihaknya bersama instansi terkait seperti Kejaksaan dan Keplosian Resort Indramayu telah melakukan penggeledahan kamar Hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Dari hasil penggeledahan di kamar hunian, ditemukan berbagai barang atau benda yang tak selayaknya berada di wilayah nara pidana. Bahkan dari hasil penggeledaan tersebut ditemukan 33 buah Handphone, 25 buah charger, 5 buah headset, 39 terminal kabel, 31 korek api, 43 cukur jenggot, 2 cepitan kuku, 7 ikat pinggang , 126 sendok besi, 18 kipas angin, 5 gunting, 6 pisau, 47 elemen air dan 2 magicom.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Indramayu,” tuturnya.
Bahkan kata Sulis, barang bukti yang dimusnakan adalah hasil penggeledahan dari tanggal 17 September 2018 s/d 20 Februari 2019 lalu. Ini berarti saat operasi penggeledahan tak ditemukan tanda – tanda adanya penyimpanan barang yang menjadi target operasi Halinar seperti sabu atau barang Narkoba yang dilarang.
Ia menambahakan, penggeledahan itu sendiri dilakukan secara kontinyu serta dilaksanakan dalam waktu dan sasaran secara acak sebagai antisipasi kebocoran. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Indramayu menuju WBK dan WBBM
Ia menegaskan, dalam usaha pembersihan lapas dari hal – hal negatif, pihaknya sangat sadar tidak dapat dilakukan sendiri, maka pihaknya meminta bantuan kepada instansi terkait termasuk juga dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana.
“Kamis,21 Februari 2019 kami lakukan apel untuk mengingatkan kepada seluruh karyawan – karyawati agar tidak segan-segan menginformasikan bila mendapati di tempat kita (lapas) ada praktek – praktek yang terkait Halinar (HP, Pungli dan Narkoba),”tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengundang Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai bentuk komitmen membantu lapas untuk kegiatan bersih – bersih dari HALINAR tersebut.
Ia mengaku terpukul atas kejadian yang merusak citra institusi yang seharusnya bahwa tugas pokok pegawai Lapas adalah memberikan pembinaan kepada Napi, tapi yang dilakukan bukan pembinaan tapi pengrusakan.pihaknya langsung memberikan sanksi tegas kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) oknum Sipir yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Untuk sanksi terhadap yang bersangkutan, Tim pemeriksa kepegawaian telah bekerja dan membuat laporan secara berjenjang maka pemberi sanksi hukuman kepegawaian dari kementerian,”tandasnya.