Fokus NewsRegionalGuru Teken Pakta Integritas Ngajar 40 Jam

Guru Teken Pakta Integritas Ngajar 40 Jam

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu telah mewajibkan kepada seluruh guru Sekolah Dasar (SD) pada tahun pelajaran 2017/2018 nanti untuk me­menuhi ketentuan beban kerja 40 jam per minggu. Ketentuan ini berdasarkan Pera­turan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Permendikbud itu disebutkan, guru melaksanakan beban kerja selama pelaksanaan ketentuan hari sekolah yang dilaksanakan 40 jam dalam satu minggu. Implementasi dari aturan baru itu, oleh Disdik Indramayu telah mengikat bagi seluruh tenaga pengajar untuk menandatangni fakta integritas atas pelaksanaan aturan tersebut.

Kabid Pendidikan Dasar Disdik Indramayu, H. Jahirin mengatakan, fakta integritas yang sudah ditempuh para guru SD, merupakan bentuk keseriusan Disdik Indramayu dalam melaksanakan aturan baru agar para tenaga pengajar serius umtuk menjalankan Permendikbud 23 tahun 2017.

“Aturannya sudah jelas, kewajiban mengajar 40 jam per minggu harus dilaksanakan dengan sebenar-benarnya,”ungkapnya kepada Fospan, Kamis(6/7/2017) dikantornya.

Disinggung keterkaitan dengan keputusan Mendikbud tentang lima hari sekolah, pihaknya membantah hal itu, pasalnya aturan wajib mengajar selama 40 jam per minggu merupakan aturan diluar itu dan tidak ada kaitannya dengan keputusan lima hari sekolah karena kebijakan tersebut sudah dicabut.

“Ada mis komunikasi disini, intinya bagaimana guru bisa menerapkan dalam satu minggu itu mengajar selama 40 jam, bukan sehari delapan jam dan bekerja selama lima hari, ini harus diluruskan,”terangnya.

Salah satu Kepala Sekolah SD mengaku kebingungan dengan beberapa perubahan aturan pemerintah dari persoalan lima hari sekolah sampai yang baru dengan kewajiban guru mengajar selama 40 jam per minggu, pasalnya keputusan tersebut seringkali berbenturan dengan pelaksanaan dilapangan dan banyak menyita waktu untuk sosialisasi.

“Saya bingung dengan aturan pemerintah yang rubah-rubah terus, bahkan dengan kewajiban 40 jam ngajar per minggu juga arahnya kepada pelaksanaan sekolah lima hari kerja,”tutur sumber kepada Fospan kemarin.

Ia berharap, pemerintah melalui Disdik Indramayu lebih berpihak kepada nasib tenaga pengajar dengan tidak melakukan perubahan aturan yang instan dan mendadak, belum lagi aturan tentang batasan rombongan belajar (rombel) 28 murid per kelas pada tahun ajaran baru nanti, yang berdampak pada kondisi ruang kegiatan belajar (RKB) yang belum memadai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendik­bud) Hamid Muhammad menjelaskan, dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak sekadar tatap muka melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung dalam delapan jam per hari.

“Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,” ujarnya dalam press briefing di kantor Kemen­dikbud, Jakarta.

Komponen beban kerja yang seluruhnya dihitung itu, kata Hamid, mulai dari mer­encanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegia­tan pokok.

Ketentuan pelaksanaan beban kerja 40 jam per minggu itu berlaku baik bagi guru yang bekerja di sekolah yang telah melaksanakan ketentuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 (lima hari per minggu) maupun guru yang bekerja di sekolah yang belum melaksanakan ke­tentuan tersebut (enam hari per minggu). “Sekolah yang belum siap dengan keten­tuan lima hari sekolah tetap melaksana­kan sekolah seperti sekarang, yaitu enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu. Jadi, bukan delapan jam per hari, tapi kira-kira 6,5 jam per hari di se­kolah. Tetapi untuk siswanya, mengacu pada ketentuan pada beban kurikulum. Jadi tetap seperti itu,” tutur Hamid.

Ia menambahkan, selama delapan jam berada di sekolah, tidak berarti guru melaksanakan tatap muka di dalam kelas bersama siswa. Namun, guru diberikan kebebasan berkreasi mengembangkan metode pembelajaran yang menyenang­kan bagi siswa.(Ihsan)

ads

Baca Juga
Related

Jelang Purna Tugas, Sekda Rinto Lantik 43 Pejabat Administrasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sekretaris Daerah Indramayu, Rinto Waluyo melantik dan mengambil...

4 Lintasan KA di Subang Tak Berpalang Pintu

SUBANG,(Fokuspantura.com),– Sebanyak 14 lintasan dari 24 lintasan kereta api...

Aleg Syamsul Bachri Paparkan Perda Pesantren di Gegesik Cirebon

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mensosialisasikan...

Menara Islamic Center Indramayu Patah

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Menara Islamic Center Indramayu bagian belakang sebelah kanan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu