PolitikBawaslu Indramayu Temukan 149 Ribu DPS Siluman

Bawaslu Indramayu Temukan 149 Ribu DPS Siluman

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, menemukan sekitar 149 ribu Daftar Pemilih Sementara (DPS) siluman Pilkada Indramayu 2020.

Pernyataan itu disampaikan saat Konferensi Pers di Kantor Gakkumdu Jalan Ahmad Yani Indramayu, Senin(7/9/2020).

“Kami menemukan sekitar 149 ribu DPS siluman,” kata Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi kepada awak media.

Bawaslu menemukan terdapat data TMS yang irasional seperti di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, pasalnya data pemilih di A-KWK sebanyak 5.224 yang TMS sebanyak 4.545 orang dan setelah pihak pengawas desa meminta klarifikasi pada saat pleno PPK dan minta agar data pemilihnya dibuka tapi PPK Keberatan, hanya memberikan penjelasan dengan dalih SE KPU 612.

Sementara itu, Komisioner KPU Indramayu, Masykur, menjawab keberatan Bawaslu Indramayu setelah pelaksanaan Pleno Terbuka Penetapan DPS, terkait data DPS siluman menurut Bawaslu, banyaknya jumlah pemilih TMS karena bukan penduduk setempat (kode 10) yang berpotensi mencoret pemilih dari daftar pemilih, terkait belum dijawabnya surat dari Bawaslu Nomor  048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/VIII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 21 Agustus 2020, serta terkait Byname AB.KWK yang tidak diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu sehingga dianggap menghambat tugas pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu terhadap keberatan Bawaslu Kabupaten Indramayu tersebut diatas bahwa KPU Indramayu belum menerima bukti tertulis data tersebut dari Bawaslu, dan KPU belum memberikan data DPS kecuali setelah Penetapan Pleno DPS yang Datanya akan di sampaikan ke PPS tanggal 14 – 18 September 2020 untuk dilakukan uji Publik.

“KPU melaksanakan rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran dari hasil Kinerja Coklit PPDP dan Rekap Pleno secara berjenjang mulai PPS dan PPK,” tuturnya dalam rilis tertulis.

Karena didalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tidak dicantumkan lagi kategori Pindah TPS sehingga pemilih yang pindah TPS di TMS pada TPS awal dengan kode 10 dan menjadi pemilih baru di TPS baru.

Menurut Masykur, secara teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu sudah melakukan tindaklanjut verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PPK dan PPS sebelum rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan, namun pemberitahuan tindaklanjut secara administratif akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu sesuai yang dimintakan Bawaslu Kabupaten Indramayu segera setelah kita Rekap.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 25 angka 4 dan dipertegas Surat Edaran Nomor 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang Penyusunan DPHP oleh PPS,” pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

Ihwal OTT Bupati Subang, Diduga Terkait Proyek Petimban

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi...

Guru Honorer SMPN 1 Sukra Dipecat Komite Sekolah

SUKRA,(Fokuspantura.com),- Surdadi, guru honorer SMPN 1 Sukra, Kabupaten Indramayu...

Karita Pemilik Rutilahu Viral di Medsos

Warganet belakangan ramai memposting kondisi Rumah Tidak Layak Huni...

Pemdes Ujunggebang Raih Prestasi Lomba Desa Tingkat Kabupaten

SUKRA, (Fokuspantura.com),- Setelah berhasil mensukseskan salah satu desa menjadi...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu