PolitikKuasa Hukum AHY Tuding Kubu Moeldoko Bohong dan Catut Tiga Nama

Kuasa Hukum AHY Tuding Kubu Moeldoko Bohong dan Catut Tiga Nama

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (Ketua Umum AHY), Mehbob, menuding legal standing para penggugat yang diajukan Kubu Moeldoko atas gugatan keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai cacat hukum.

Pasalnya, para penggugat mengatasnamakan tiga Ketua DPC Partai Demokrat tersebut dianggap bohong dan telah dicatut namanya dalam materi gugatan tersebut.

“Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret yang lalu, para pendukung Moeldoko kembali melakukan kebohongan,” katanya, usai sidang pertama gugatan Kubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta PUSAT, Selasa, (20/4/2021).

Ia menuding Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen semakin memalukan pada bulan puasa dengan memasukan Gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY.

Mehbob menjelaskan, bahwa pada Gugatan nomor .213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021 dimana para Penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara) pada pokok gugatannya, menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020 yang dinakhodai AHY.

Bahkan yang menjadi permasalahan kemudian adalah 3 Penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum penggugat.

“Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat Kami patahkan. Namun, dengan temuan ini Kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak Gugatan mereka karena kuasa hukum Para Penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu,”tuturnya.

Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada 9 Pengacara Kubu Moeldoko ini. Bahkan saat ini para korban yang telah dicatut namanya dan merupakan Ketua DPC telah membuat laporan kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

“Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ pungkas Mehbob.

Seperti diketahui, 9 nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari 3 Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi.

ads

Baca Juga
Related

Rumah Pelaksana Suap Proyek PUPR Indramayu Digeledah

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah...

DPRD Apresiasi Keputusan Bupati Nina Terkait Pelantikan Kuwu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyampaikan apresiasi kepada...

Sepuluh Poin Ikrar Damai Pilwu di Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Indramayu,...

Kapolres Subang: Jangan Lempar Uang di Kali Sewo

SUBANG,(Fokuspantura.com),– Bagi pengendara yang sering melakukan perjalanan rutin di...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu