Hukum & KriminalHUT RI ke-74, 25 Warga Binaan Lapas Indramayu Bebas

HUT RI ke-74, 25 Warga Binaan Lapas Indramayu Bebas

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kementerian Hukum dan Ham RI, Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat, melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu telah menetapka 410 warga binaan menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke 74 Tahun 2019, Sabtu (17/8/2019).

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Abdurrahman mengatakan, pemberian remisi bagi warga binaan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, tanggal 17 Agustus 2019, Nomor PAS- 963.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dengan remisi itu, 25 warga binaan dinyatakan langsung bebas dan 385 orang WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum.

“Remisi yang diberikan pada saat Hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Remisi Umum, yaitu Remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus kepada Narapidana atau Anak yang telah berkelakuan baik,” katanya dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Sabtu(17/8/2019).

Ia menjelaskan, total warga binaan yang menghuni Lapas Indramayu mencapai 679 orang. Namun, tidak semua warga binaan bisa memperoleh remisi. Ada sejumlah pertimbangan dan penilaian dibalik keputusan pemberian remisi tersebut.

‘’Salah satunya mengenai perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan di lapas haruslah baik,’’tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi, yaitu Remisi Umum bagi Narapidana yang berlakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

“Remisi Umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” terangnya.

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dapat diberikan Remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 Ayat (3) huruf a dan b.

Menurutnya, selama ini, pembinaan yang diberikan kepada warga binaan di dalam lapas salah satunya berupa pendampingan bidang keagamaan. Hal itu penting agar warga binaan bisa berbaur kembali dengan masyarakat setelah bebas.  

Dalam pemberian pembinaan bidang keagamaan itu, lapas bekerja sama dengan pesantren yang ada di Kabupaten Indramayu. Selain itu, warga binaan juga diberikan paket A, B, dan C

ads

Baca Juga
Related

Jalur Indramayu-Cirebon Rawan Kejahatan

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),– Jalur sepanjang pesisir utara antara Indramayu-Cirebon dilaporkan beberapa...

PT.PJB PLTU Peduli SPS Melati Bogor

SUKRA, (Fokuspantura.com),- PT. PJB UBJOM PLTU İndramayu terus mendorong...

Tolak Penjabat Kuwu, Warga Desa Bunder Datangi DPRD Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panca unjuk rasa menolak penetapan Penjabat Kuwu Desa...

KJRI Jeddah Kawal Pemulangan Jenazah Paman Presiden RI

JEDDAH,(Fokuspantura.com),- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengurus pemulangan jenazah...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu