TEGAL, (Fokuspantura.com),- Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada seluruh kepala kantor kementerian agama kabupaten dan kota di Jawa Tengah sebagai bentuk antisipasi kerawanan dampak politik Pilkada 2018 dan Pileg 2019.
Himbauan itu baru – baru ini ia sampaikan melalui surat yang ditujukan pada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan tembusan Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Tengah, Kepolda, Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
“Seruan ini sebagai jawaban atas dinamika kehidupan beragama, sekaligus menindaklanjuti hasil rapat Komite Inteljen Daerah (Kominda) Jawa Tengah 20 Februari 2018 pekan lalu.” kata Kankanwil Jateng H.Farhani dihadapan media.
Ia meminta perhatian Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, agar memberikan apresiasi dan melakukan koordinasi dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas islam, lembaga keagamaan serta penyuluh agama pada wilayah kerjanya.
“Ini merupakan berkontribusi dalam pembangunan kehiduipan beragama dan bentuk pemeliharaan kerukunan umat beragama dilingkungannya masing-masing “ ujar H. Farhani.
Farhani meminta bantuan para tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh agama untuk turut serta menjaga keamanan, kemuliaan tempat ibadah seperti musolah, masjid dan tempat peribadatan lain untuk tidak dijadikan ajang kampanye politik praktis.
Tindakan ini penting agar para pemimpin agama, tokoh agama diberbagai diwilayah terhindar dari berbagai macam gangguan dan tidak disalah manfaatkan oleh kepentingan politik praktis serta kepentingan lainnya yang tidak benar oleh pihak –pihak yang tidak bertanggung jawab, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Farhani mengajak keluarga besar Kemenag dan masyarakat luas untuk senantiasa mempedomani dan mensosialkan peraturan perundang-undangan yang menjadi rambu-rambu dalam pembangunan kehidupan beragama dan pemeliharaan kerukunan umat beragama, diantaranya UU : 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, beserta Penjelasannya, jo UU no. 5 Tahun 1969. Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 84 Tahun 1996 tentang Juklak Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
Kemudian peraturan bersama Menag dan Mendagri Nomor : 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Serta intruksi Menteri Agama RI Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang antisipasi terhadap timbulnya kerawanan/konflik Kerukunan Umat Beragama. Dan sejumlah tata aturan lain yang ada dan berlaku di Indonesia, pungkasnya.