INDRAMAYU – Pelaksanaan UASBN untuk SD di Kabupaten Indramayu yang digelar pertengahan Mei lalu, biayanya dibebankan kepada sekolah. Intruksi dari Disdik setempat, menurut pengakuan sejumlah Kepala SD kepada Fokus Pantura, setiap peserta UASBN dipatok ‘bandrol’ Rp15 ribu sudah termasuk pembuatan tanda peserta.
Pungutan tersebut wajib disetorkan setiap SD ke Disdik melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dahulu adalah Kantor Cabang Dinas (KCD) yang ada di tiap kecamatan.
Biaya yang dibebankan kepada sekolah itu diakui telah membuat Kepala Sekolah (Kepsek) serba salah. Pada satu sisi kas sekolah relatif kosong karena sumber keuangan yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair, pada sisi lain para Kepsek mengaku dibayangi rasa was-was apabila memungut dari setiap siswa peserta UASBN.
“Masa sih saya harus nombok sementara kondisi kas kosong, ya terpaksa kami memungut dari setiap peserta, sekalipun saya akui ada rasa was-was karena takut pungutan ini masuk kategori pungli, bisa-bisa saya dijaring oleh tim saber pungli.”, tutur salah seorang kepsek, Rabu (31/5/2017)
Keterangan salah satu kepsek di wilayah Kabupaten Indramayu bagian selatan itu dibenarkan oleh sejumlah kepsek lainnya. Tetapi sayang para kepsek itu tidak bersedia disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
Kasus pungutan ini tampaknya ramai diperbincangkan publik. Ini dikarenakan baru tahun ini pelaksanaan UASBN ada pungutan.
“Saya tidak tahu itu aturan dari pusat apa dari Disdik.”, ujar seorang kepsek dari wilayah Kabupaten Indramayu bagian timur, Selasa (30/5/2017). Lantaran diwajibkan oleh Disdik untuk segera melunasinya kepsek itu mengaku terpaksa mencari pinjaman.
“Waktu pelaksaan UASBN masih belum ada pencairan dana BOS, terpaksa pihak sekolah pinjam uang sana sini untuk membayar naskah UASBN, karena Disdik meminta segera melunasi sesuai jumlah peserta.”, terangnya.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Disdik Kabupaten Indramayu. Informasi yang diperoleh Fokus Pantura, Kepala Disdik Ali Hasan saat berita ini dirilis tengah berada di tanah suci menunaikan ibadah umroh.
Menanggapi kasus pungutan tersebut, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra, mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala SD dan Komite Sekolah. “Tetapi sekolah mana yang melakukan pungutan UASBN?”, tanya Ribaldi kepada Fokus Pantura, Rabu (31/5/2017).
Pungutan apapun di Sekolah Dasar Negeri menurut Ribaldi tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu dirinya mengaku kaget mendapat informasi dari Fokus Pantura tentang adanya pungutan biaya UASBN SD. Bahkan, secara pribadi, Anggota Wandik yang juga praktisi Hukum itu kurang yakin akan kebenaran informasi tersebut.
Terpisah, Kepala UPTD Pendidikan Sindang, H Rosidi mengungkapkan, terkait pungutan UASBM disalah satu UPTD di Kabupaten Indramayu, Pihak baru mendengar hal itu.Kendati demikian,untuk kecamatan Sindang pihaknya tidak melakukan pungutan seperti yang berkembang seperti saaat ini.
“Saya baru mendengar adanya pungutan UASBN sebesar Rp 12 Ribu,diwilayahj UPTD pendidikan Sindang,tidak ada dan saya ajamin clear, InsyaAllah ,” ungkap saat dikomfirmasi via Telepon selular kemarin. (Abdul Jaelani)