PolitikDPD Golkar Jabar Inkonsisten dan Biang Kisruh

DPD Golkar Jabar Inkonsisten dan Biang Kisruh

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Polemik dan kisruh yang melanda DPD Partai Golkar Indramayu selama ini, ternyata akibat sikap dan kebijakan yang dilakukan Pimpinan DPD Jawa Barat yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan partai hingga berimbas pada pelaksanaan Musda X yang digelar pada 16 Juli 2020 lalu dituduh Ilegal.

Penegasan itu disampaikan, Ketua Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPRD Indramayu, Senin(27/7/2020).

Pertama, adanya Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-01/GOLKAR/IV/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Instruksi Perpanjangan Masa Penugasan Pengurus dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota. Perpanjangan berlaku selama tiga bulan dari 30 April sampai 30 Juli 2020.

“Kenyataan yang terjadi, justru terjadi pergantian Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, dari Sukim Nur Arif kepada Aria Giriniya berdasarkan SK Nomor : KEP-02/GOLKAR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020,” kata Muhaimin dihadapan wartawan.

Persoalan kronologis ini perlu diketahui oleh publik dan masyarakat banyak bahwa sejak keluar SK tersebut Aria Girinaya tidak pernah datang ke Indramayu selama dua bulan. Hanya sekali melakukan rapat virtual menjelang lebaran, dan setelah itu menghilang, saat diajak komunikasi dengan Sekretaris DPD saat itu dijabat, Syaefudin sulit diajak bicara untuk bagaimana melaksanakan tugas sebagai Plt yang salah satu tugasnya adalah konsolidasi dan menghantarkan Musda.

Kedua, DPD Partai Golkar Jabar juga tidak mematuhi dengan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-03/GOLKAR/VII/2020 Tentang Instruksi Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan MUSDA Partai Golkar Tingkat Kabupaten / Kota tanggal 1 Juli 2020. Pada poin 2 dalam SI tersebut intinya memprioritaskan penyelenggaraan Musda terhadap DPD Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020. Tentunya termasuk Kabupaten Indramayu.

Surat instruksi tersebut kemudian ditindaklajuti dengan Undangan Rapat Pleno Nomor 43/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020; dan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020. Hasil Rapat Pleno memutuskan bahwa Musda X dilaksanakan dengan ketentuan waktu pada hari Kamis, 16 Juli 2020.

DPD Golkar Indramayu lalu mengirim surat Pemberitahuan Pelaksanaan Musda ke-X kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sekaligus Undangan Membuka acara.

Namun, surat pemberitahuan tersebut dibalas oleh Ketua DPD Golkar Jawa Barat dengan mengeluarkan surat Nomor : B-29/GOLKAR/VII/2020 pada 13 Juli 2020. Surat ditujukan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, perihal Pelaksanaan Musda.

Disusul dengan surat Nomor : B-32/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda pelaksanaan Musda hingga setelah pilkada.

“Substansinya adalah perintah penundaan pelaksanaan Musda, suatu hal yang tidak bisa dipenuhi oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu karena rangkaian MUSDA sudah “running on the track” sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” terang Ketua Fraksi PG ini.

Ia mengaku aneh dengan adanya perintah penundaan musda dari DPD Partai Golkar Jawa Barat, dengan alasan berdasarkan arahan dari DPP Golkar. Padahal sudah jelas ada SI No.03 tersebut, yang minta agar segera digelar musda, terutama daerah yang akan menggelar pilkada 2020.

“Surat instruksi dengan arahan itu kuat mana?” kata Muhaemin melempar pertanyaan.

Ia menjelaskan, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengelurkan surat Nomor: B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020, yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota se-Jawa Barat Perihal Pelaksanaan Musda Kabupaten/Kota. Substansi surat tersebut ialah agar DPD Kabupaten/Kota mempersiapkan Musda.

“Jadi kami menggelar musda 16 Juli lalu dasarnya  surat perintah dari DPD Golkar Jawa Barat dan DPP Golkar. Kami sudah melaksanakan sesuai aturan,” tegas Muhaemin.

Terkait tuduhan dari Aria Girinaya yang menganggap Musda 16 Juli 2020 yang menetapkan H Syaefudin sebagai Ketua DPD Golar Indramayu adalah ilegal, hanya karena tidak dihadiri pengurus DPD Golkar Jawa Barat.  Justru tuduhan dari Girinaya itu patut untuk diluruskan. Karena yang bisa menentukan Musda itu legal atau illegal adalah mahkamah partai.

Muhaemin mempertanyakan sikap Aria Girinaya yang menurutnya “aneh”. Pertama, sejak mendapatkan SK Plt Ketua DPD Golkar Indramayu 11 Mei 2020 hingga dua bulan lebih tidak pernah datang ke Indramayu. Kemudian saat diajak koordinasi oleh Syaefudin yang masih menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu, terkait rencana Musda X DPD Golkar Indramayu, yang endingnya adalah Pilkada 9 Desember 2020, selalu berkelit dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

“Padahal kita ingin membantu tugas Plt yaitu melakukan konsolidasi partai dan menghantarkan musda,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Indramayu Terpilih, Syaefudin,  mengaku prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Apalagi kubu Aria Girinaya telah menggelar rapat pleno, Sabtu (24/7/2020) kemarin, dimana agendanya adalah akan menggelar Musda X pada tanggal 20 Agustus 2020. Bahkan dalam rapat pleno juga sudah menyepakati pemecatan kader yang mengikuti Musda Golkat 16 Juli 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Syaefudin kembali menegaskan bahwa Musda yang ia gelar sudah sesuai prosedur dan AD/ART. Adapun soal ketidakhadiran perwakilan DPD Golkar Provinsi saat musda, Syaefudin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi sejak tahapan awal meski tidak direspon.

“Biarlah mahkamah partai yang menilai. Kalau masih tidak puas, juga masih ada pengadilan umum,” tegasnya.

Ia mengaku aneh, pernyataan pemberhentian  dirinya bersama pengurus partai dalam gerbong Musda X yang dianggap sudah diberhentikan, namun pernyataan dalam media itu tidak pernah keluar langsung dari Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Ade Barkah, bukan surat pemberhentiannya juga hingga sekarang yang akan dijadikan obyek gugatan belum diterima.

Justru menggebunya Aria Girinaya menyampaikan statemen dihadapan publik yang tentunya mengandung konsekwensi hukum bisa dipertanggungjawabkan selama ini. Oleh karenya ia meminta kepada Aria Girinaya untuk tidak terus melakukan manuver konfrontativ, karena perkara di Mahkamah Partai pihaknya berhadapan dengan DPD Partai Golkar Jawa Barat dalam mencari keadilan serta berupaya untuk menyelamatkan marwah partai.

ads

Baca Juga
Related

Akibat Sopir Ngantuk Mendadak Oleng Truk Hantam Dua Ruko

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di jalan umum...

Keluarga dan Kuasa Hukum Taryadi Protes

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pihak keluarga dan kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Indramayu...

Cawagub Demul Blusukan ke Pasar Jatibarang

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Calon Wakil Gubernur Jawa Barat , Dedi Mulyadi...

Jatayu Desak Pembatalan Proyek Pembangunan dan Izin Lingkungan PLTU Indramayu ll

BANDUNG,(Fokuspantura.com),-  Gugatan TUN Warga Indramayu terhadap Surat Keputusan Bupati...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu