Fokus NewsFokus PanturaPenerapan Ambang Batas Dinilai Inkonstitusional

Penerapan Ambang Batas Dinilai Inkonstitusional

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com) – Undang Undang Pemilu disahkan oleh DPR, Jumat (21/7) dinihari, melalui Rapat Paripurna tanpa keikusertaan empat fraksi yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Putusan dilakukan secara aklamasi menyetujui draft Rancangan UU menjadi UU yang diantaranya memuat klausul tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold (PT).

Dengan disahkannya UU Pemilu yang baru tersebut, maka pemilihan presiden (pilpres) 2019 nanti bakal menerapkan ketentuan PT, apabila UU itu tetap berlaku karena tidak dianulir, setidaknya soal ketentuan PT oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya masalah PT masih belum final. Seperti yang dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Ir H. Sri Budiharjo Hermawan, kepada Fokus Pantura melalui chat, Sabtu (22/7), bahwa masih ada kemungkinan ketentuan mengenai PT dapat dihapus sekalipun UU Pemilu telah diketuk palu.

Budi, sapaan akrab Sri Budiharjo Hermawan, meyakini ketentuan PT tersebut akan dianulir oleh MK. Beberapa pihak berencana mengajukan gugatan uji materi atas UU Pemilu atau judicial review ke MK. Budi yakin judicial review atas UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR itu bakal dikabulkan oleh MK.

Pasalnya, menurut dia, penerapan PT tidak sejalan dengan putusan MK sebelumnya yakni putusan nomor 14 tahun 2013 yang menganulir UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. MK menegaskan, sesuai konstitusi, pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan secara serentak. Dengan ditetapkannya penyelenggaraan pemilu secara serentak, kata Budi, maka penerapan PT harus ditolak.

“Tidak boleh tidak, UU Pemilu sebagai payung hukum penyelenggaraan pileg dan pilpres tahun 2019 harus sejalan dengan putusan MK, kalau tidak maka itu inkonstitusional, karena sudah ada tafsir baku atas konstitusi mengenai pemilu.”, ujar Budi yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diakui oleh Budi, pada pelaksanaan pilpres 2014 masih memakai ketentuan PT karena putusan MK 14/2013 terkait pemilu serentak baru bisa diberlakukan pada pemilu 2019. Alasan untuk digunakannya PT pada pemilu 2019 lantaran dipakai juga pada pilpres 2014, menurutnya tidak logis, karena Pemilu 2019 bukan bagian dari Pilpres 2014.

Alasan bahwa ketentuan PT adalah inskontitusional yang membuat Fraksi Demokrat dan tiga fraksi lainnya keluar atau walk out dari sidang paripurna. Juru bicara Fraksi Demokrat Benny K Harman menyampaikan dalam sidang tersebut, bahwa ketentuan ambang batas yang menjadi isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan MK.

“Oleh karena itu kami fraksi Partai Demokrat tidak ingin menjadi partai politik yang secara jelas dan nyata-nyata melanggar konstitusi. Atas dasar pertimbangan tersebut kami fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk tidak ikut ambil bagian dan tidak bertanggung jawab atas keputusan yang diambil melalui voting. Memang betul voting merupakan pengambilan keputusan yang demokratis, tetapi ingat menurut Fraksi Demokrat, kebenaran dan konstitusionalitas sebuah norma tidak boleh di-voting-kan.”, ucap Benny, di hadapan forum paripurna DPR RI, Jumat (21/7) dinihari.

Salah satu pihak yang akan menggugat UU Pemilu melalui uji materi MK adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Ketua partai yang juga dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, akan langsung menggugat UU Pemilu yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke MK.

Seperti yang dikutip Kompas.com, Jumat (21/7), Yusril tak sepakat dengan ketentuan PT atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu.

“Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK,” kata Yusril dalam keterangan tertulis. Yusril mengatakan, gugatan uji materi ke MK akan diajukan secepat mungkin.

Beberapa poin yang dijadikan dasar penolakan PT itu menurut Yusril, antara lain, tidak ada basis angka hasil pemilu legislatif yang bisa dijadikan dasar untuk prasyarat pencalonan presiden, karena pemilunya dilaksanakan secara serentak. Kecuali itu, ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden. Secara politik, ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga akan dianggap membatasi kesempatan partai atau setiap warga negara maju menjadi pasangan calon presiden.

Menanggapi rencana gugatan ke MK tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah siap menghadapi kemungkinan gugatan uji materi yang dilayangkan pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU Pemilu. (Ayad/net)

ads

Baca Juga
Related

Bupati Nina Agustina Tepis Tak Harmonis dengan DPRD Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, menepis tudingan jika eksekutif tak...

KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres RI

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran...

Dinas Kehutanan Propinsi Jabar dan Mahasiswa Polindra Tanam Ratusan Pohon

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Guna menanggulangi permasalahan Global Warming saat ini,...

Kepala KUA Kemenag Indramayu Dirotasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Jawa...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu