INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemegang polis Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) terus meminta pihak asuransi segera mencairkan klaim yang diajukan dalam beberapa bulan terakhir. Lembaga asuransi tertua di Indonesia tersebut, kini sedang mencari jalan penyelamatan akibat kesulitan keuangan. Bahkan kini pemegang polis Asuransi tersebut, keluhkan beberapa kali keterlambatan pengembalian dana asuransi.
Hal itu telah dialami Kusmiyati, warga Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol Indramayu, Jawa Barat, sebelumnya dijanjikan pihak manajemen AJB Cabang Indramayu, pada ahir Desember lalu akan direalisasikan, padahal itu adalah waktu pengajuan pengunduran diri pada tanggal 4 Oktober 2017.
Atas ketidak tegasan pihak manajemen, terpaksa Kusmiyati harus menunggu sampai batas waktu yang belum dipastikan, kendati sebelumnya saat pengajuan pengunduran diri tanggal 4 Oktober 2017 tersebut pihak AJB akan merealisasikan pengembalian di bulan Desember 2017 yang kemudian diundur hingga Pebruari 2018.
Akan tetapi, meski semua berkas sudah diserahkan kepada petugas asuransi berikut nomor rekening milik Kusmiyati, namun hingga akhir bulan Pebruari belum juga ada kepastian.
“Waktu itu saya menyerahkan berkas dibantu petugas kolektor AJB dan dijanjikan bulan Desember atau kemudian mundur hingga bulan Pebruari tahun ini, namun sampai sekarang masih nggantung karena belum ada kepastian pencairannya,” terang Kusmiyati, kepada wartawan.
Menanggapi masalah itu, Kepala Cabang AJB Indramayu, Faisal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon seluler, Senin (5/2/2018), mengakui adanya keterlambatan pengembalian dana asuransi, karena sebelum bulan Oktober sudah banyak pengajuan dari pemegang polis yang juga harus dicairkan, sehingga untuk Kusmayati mengalami penangguhan dan pada tanggal 8 Pebruari 2018 baru dapat diajukan.
“Pada saat pemegang polis yaitu Kusmayati mengajukan belum ada masalah namun di akhir bulan Oktober terjadi masalah sehingga banyak yang mengajukan sebelum Kusmiyati hingga bulan Nopember 2017 pencairannya masih menggantung,” ujarnya.
Faisal mengatakan, AJ Bumiputera memgalami permasalahan akibat diobok – obok perusahaan asuransi lain, sehingga perusaannya harus mengeluarkan uang yang cukup besar untuk membayar pesangon 1.100 karyawan yang diberhentikan sebelum waktunya. Sementara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sementara menghentikan beroperasinya Asuransi Jiwa Bumiputera selama 1 tahun, hingga kemudian di tahun 2017 lalu baru diperbolehkan untuk melakukan pemasaran produk polis asuransi kembali yang dikelolah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) yang sebelumnya anak perusahaan AJB, dibawah kendali Komisaris OJK Pusat.
Dikatakannya, pengajuan penarikan dana asuransi dari pemegang polis dalam satu bulan kisaran 35 orang dan untuk bulan Pebruari jumlahnya mencapai 38 pemegang polis yang diajukan termasuk Kusmiyati, karena daftar tunggu untuk pengajuan tersebut membutuhkan waku selama 4 bulan terhitung sejak pemegang polis mengajukan permohonan penarikan dana asuransi tersebut.
“Dibulan Pebruari kami mengajukan 38 pemegang polis termasuk Kusmiyati, namun kami belum bisa memastikan kapan dana tersebut akan dicairkan,” ungkapnya.
Terpisah, pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhi Massardi mengatakan, dalam 1-2 bulan terakhir memang sempat terjadi keterlambatan pembayaran klaim. Hal ini disebabkan karena tidak ada premi yang dihasilkan oleh AJB Bumiputera karena produksi yang dialihkan ke Bhinneka Life.
Selain itu, disebabkan pula oleh masalah mekanisme pencairan aset yang tidak bisa langsung dilakukan karena bisa menganggu pasar modal.
“Dalam 1-2 bulan ini pembayaran klaim memang terhambat, tapi April kami harapkan normal,” kata dia saat ditemui media di Wisma Bumiputera, Jakarta, Jumat (26/1/2018) seperti dilansir CNBC Indonesia.
Penyelesaian pembayaran klaim ini, menurut dia akan berasal dari produksi AJB Bumiputera yang kembali beroperasi, pasca batalnya perjanjian dengan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Kemudian juga diselesaikan dengan cara bertahap bagi nasabah yang ingin menebus polisnya.
“Kalau klaim pemegang polis yang jatuh tempo, atau karena meninggal tidak kami tunda pembayarannya. Namun untuk yang menebus polis kami tahan dulu, karena mereka terpicu sentimen negatif, setelah kami jelaskan, yang menebus polis berkurang,” ungkap dia.
Adapun jumlah klaim yang berasal dari penebusan polis mencapai 10% dari total klaim. Apabila pemegang polis memang membutuhkan uang sehingga melakukan penebusan polis, maka perusahaan akan menyelesaikannya melalui pengelolaan aset secara bertahap.