Fokus NewsNasionalKomnas HAM Ajukan Penundaan Pilkada 2020

Komnas HAM Ajukan Penundaan Pilkada 2020

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komnas HAM merekomendasi kepada KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.

Hal itu disampaikan Tim Pemantau Pilkada 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Hairansyah dalam siaran persnya, Jum’at,(11/9/2020).

“Berdasarkan data resmi dari pemerintah (www.covid19.go.id) tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus,” tuturnya kepada Fokuspantura.com, Minggu,(12/9/2020).

Komnas HAM menilai, bahwa seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

Dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak untuk hidup (right to life).

“Bahwa apabila tetap dilaksanakan Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut yakni terutama hak untuk hidup,” tuturnya.

Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (nonderogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.

Hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental,” imbuhnya.

Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election COVID-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 wilayah, 224 pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon. Pasca tahapan pendaftaran Bacabup penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat diantaranya Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif.

Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

ads

Baca Juga
Related

BKD Cairkan Dana Pilwu Rp 2,1 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,...

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk Aqua

SUBANG,(Fokuspantura.com),– Dua orang tewas seketika dalam kecelakaan yang melibatkan...

Truk Tronton Terguling, Kernet Tewas Tertimpa Kendaraan

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Nasihin (40 tahun) warga Kampung Moga, Kabupaten...

Wagub Uu Ruzhanul Minta Kemenag Lebih Bijak Buat Aturan

KOTA BANDUNG, (Fokuspantura.com),- Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu