Hukum & KriminalLBH Wira Dharma Ayu Sukses Tangani Perkara Hukum

LBH Wira Dharma Ayu Sukses Tangani Perkara Hukum

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wira Dharma Ayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil melakukan penanganan berbagai perkara baik pidana khusus, pidana umum, maupun perkara perdata di peradilan umum.

Beberapa kasus yang berhasil ditangani secara profesional sebagai penasehat hukum pelaku itu sebagian adalah perkara yang sempat menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Sebut saja pelaku pembuhunan driver online dengan korban dilakban dan mengapung di saluran jalan Soekarno Hatta, kasus pelaku pembunuhan marbot masjid LDII, pelaku pembunuhan gadis di kamar kost, pelaku pembunuhan wanita oleh kakak ipar dan pelaku pembunuhan ayah kandung oleh anak.

Direktur LBH Wira Dharma Ayu, Ruslandi, mengungkapkan, upaya penasehatan hukum bagi pelaku tindak pidana yang selama ini ia tangani adalah bentuk pembelaan terhadap klien yang sudah mempercayakan kepada dirinya untuk dilakukan pendampingan dan pembelaan dihadapan majelis hakim  tanpa menghilangkan bentuk perbuatan yang sudah dilakukan pelaku selama ini menyangkut pidana berat pasal 338 dan 340 KUHP.

“Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Selanjutnya fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia,” tuturnya dalam wawancara resmi ekspos ahir tahun dengan Fokuspantura.com, Rabu 28 Desember 2022.

Mengapa Pengacara Membela Pelaku atau Terdakwa. Pertanyaan ini selalu muncul dihadapan publik terkait upaya Advokat yang membela tersangka atau terdakwa. Mengapa demikian ?.

Mantan Wakil Ketua DPRD Indramayu ini menjelaskan jika upaya penasehatan hukum terhadap pelaku tindak pidana atau terdakwa sudah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 54 Jo Pasal 55, Jo pasal 56 dan Jo pasal 57 sudah sangat jelas berbunyi “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Pasal 55 KUHAP berbunyi “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”. Dan Pasal 57 ayat (1) KUHAP berbunyi “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”.

Bahkan, jika tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau jika diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kemudian tersangka tidak mampu menghadirkan penasihat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

“Jadi landasan yuridisnya sudah sangat jelas, karena ada hak hak yang dimiliki tersangka kadang terabaikan dan kami sudah upayakan pendampingan hukum terhadap para tersangka secara profesional,” terang Irlan panggilan akrab Ruslandi.

Disamping menangani perkara pidana umum, Direktur LBH yang beralamat di Perumahan Shafir Jatibarang itu juga sukses menghantarkan perkara perdata baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.

Ia berharap, keberadaan LBH Wira Dharma Ayu yang beranggotakan lima advokat profesional tersebut mampu menjadi lentera keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khusunya di Kabupaten Indramayu. Pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

PKB Dan PDIP Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tegal

SLAWI, (Fokuspantura.com), - Pengambilan Sumpah 48 Anggota DPRD Kabupaten...

DKI Helat Lomba Menulis Cerpen Tingkat Nasional

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dewan Kesenian Indramayu (DKI)...

LinkAja Hadirkan Ragam Kemudahan Pembayaran dan Donasi

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Sebagai uang elektronik nasional, LinkAja berkomitmen untuk menjadi...

PPP Optimis Menjadi Partai Terdepan

MAJALENGKA,*(Fokuspantura.com),- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Rohamurmuziy mengatakan untuk...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu