Hukum & KriminalIhwal Pengungkapan SPK Bodong Paket Pekerjaan Budpar Indramayu

Ihwal Pengungkapan SPK Bodong Paket Pekerjaan Budpar Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tindak pidana korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Indramayu berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polres Indramayu. Empat orang tersangka pengemplang uang negara sebesar Rp600 juta berhasil diamankan dan kini sudah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Alot Gigantara, mengungkapkan ihwal kasus tersebut terbongkar setelah penyidik menerima laporan bernomor LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy. Tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dan dalam rentang waktu yang tak lama, Satuan Reskrim berhasil menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.

Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka salah satunya melibatkan orang dalam  BJB Cabang Indramayu yakni oknum pegawai bagian AO Komersil, berinisial PK.

Praktik korupsi tersangka PK dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu berinisial AR dan dua orang pihak swasta (kontraktor) berinisial AZ dan TO.

“Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Mereka bermufakat agar dapat mengemplang uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama,” kata Olot kepada awak media, Kamis,(28/4/2021).

Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersil di BJB Cabang Indramayu.

Tersangka PK dengan gampang mengusahakan pencairan kredit tanpa harus melalui tahapan semestinya yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk nomor 0084/SK/Dir-Kom/2018 tentang Manual BJB Produk KMKK.

“Persekongkolan jahat keempat tersangka ini akhirnya berhasil mencairkan kredit hampir mendekati angka enam ratus juta rupiah,” terang Olot.

BACA JUGA : Ungkap SPK Bodong, Kejari Indramayu Tahan Empat Tersangka

Ikhwal terbongkarnya kasus koruspi ini, kata Olot, setelah adanya pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya. Uang yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya.

Setelah diusut, imbuh dia, proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif itu. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal

“Dari keterangan para tersangka, uang yang didapat dari hasil kejahatan, mereka gunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Olot, di Mapolres Indramayu.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera diproses di persidangan,” imbuh Olot seraya menambahkan pelimpahan dibarengi juga dengan penyerahan keempat tersangka beserta alat bukti tindak pidana korupsi tersebut.

ads

Baca Juga
Related

Berkunjung ke Surabaya? Jangan Lupa Membeli 5 Oleh-oleh Ini

SURABAYA, FOKUSPANTURA.com - Surabaya sebagai Kota Pahlawan merupakan salah...

Indonesia: Janji Kampanye Israel Langgar Hukum Internasional

JEDDAH,(Fokuspantura.com),- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggelar sidang luar...

TNI AL Siap Datangkan 30 Ribu Dosis Vaksin ke Kabupaten Tegal

SLAWI (Fokuspantura.com),- Upaya mengejar target vaksinasi untuk mencapai kekebalan...

Dewan akan Panggil Direktur RSUD Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu