Hukum & KriminalPengembangan Kasus Korupsi Indramayu, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Pengembangan Kasus Korupsi Indramayu, KPK Tetapkan Dua Tersangka

JAKARTA, (Fokuspantura.com), – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPRD Jawa Barat sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Indramayu. Kedua legislator Jabar itu adalah Ade Barkah Surahman, anggota DPRD dua periode hingga 2024 dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.

“Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta hasil penyidikan dan persidangan tersangka sebelumnya, dimana KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di kantornya, Kamis,(15/4/2021).

KPK menyangka Ade dan Siti menerima duit dari pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Ade diduga menerima Rp 750 juta, sementara Siti diduga menerima Rp 1,05 miliar dari Carsa. Mulanya, Carsa melobi Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan dua pejabat Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah dan Wempi supaya perusahaannya bisa mengerjakan proyek jalan di Indramayu yang sumber uangnya berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Carsa kemudian meminta bantuan Ade yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan anggota DPRD, Abdul Rozaq Muslim untuk memperjuangkan proposal yang diajukannya dalam proyek rehabilitasi jalan tersebut.

BACA JUGA : KPK Geledah Rumah Kediaman Bupati Bandung Barat

Lilik mengatakan Abdul Rozaq, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi pihak Bappeda Jawa Barat supaya proposal proyek Carsa bisa tembus dan diprioritaskan. Atas bantuan tersebut, perusahaan Carsa mendapatkan sejumlah proyek pada 2017-2019 dengan anggaran Rp 160 miliar yang bersumber dari dana bantuan provinsi. Sebagai imbalannya, Carsa menyerahkan duit Rp 750 juta kepada Ade secara langsung. Selain itu, Carsa juga memberikan duit sebanyak Rp 9,2 miliar kepada Abdul Rozaq. Sebanyak Rp 1,05 miliar dari uang itu mengalir ke Siti, sementara sisanya diduga mengalir ke pihak lain.

Keterlibatan dua legislator itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan komisi antirasuah pada 15 Oktober 2019 lalu . Lewat operasi senyap, KPK menangkap empat orang, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa. Keempat orang ini telah divonis bersalah. Dari penanganan kasus terhadap empat tersangka, KPK menetapkan Abdul Rozaq menjadi tersangka. Dari pengembangan kasus ini pula, KPK mengendus keterlibatan Ade dan Siti dalam perkara ini.

Dengan pengumuman tersangka dua anggota DPRDJabar ini, KPK juga resmi menahan keduanya mulai hari ini.

“Masing-masing ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Lili.

ads

Baca Juga
Related

Hasil Quick Count IB Pilkada Jabar, Rindu vs Asyik Selisih 3,86 Persen

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Direktur Eksekutif, Indo Barometer, M.Qodari memberikan klarifikasi dan...

Pesta Buku Taun, Ajang Promosi Budaya Daerah

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com)- UNIK DAN ETNIK, dua kata yang tepat menggambarkan...

Respon Cepat Polsek Karangampel Terhadap Balapan Liar, 8 Motor Diamankan 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Respon cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait aksi...

Polres Indramayu Gelar Apel Akbar Tiga Pilar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan personil Kepolisian, TNI dan Masyarakat Kabupaten Indramayu...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu